• Selasa, 07 Oktober 2025

Pengembalian Uang Negara Kasus Korupsi Tol Terpeka Bertambah, Total Sudah Capai Rp11,14 Miliar

Selasa, 07 Oktober 2025 - 15.47 WIB
30

Kejati Lampung menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka TG dalam konferensi persi di Kejati setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengatakan pada Jumat (3/10/2025) pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp6 miliar dari tersangka TG. Dana tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Dengan tambahan ini, total pengembalian dari tersangka TG mencapai Rp7,42 miliar,” ujar Masagus saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (7/10/2025).

Masagus menambahkan, jika digabungkan dengan pengembalian dari tersangka lainnya, total dana yang berhasil dipulihkan Kejati Lampung dalam perkara tersebut telah mencapai Rp11,14 miliar. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara yang dalam perkara ini mencapai Rp66 miliar.

“Uang yang dikembalikan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan dan nantinya diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana hasil pengembalian diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V, serta IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Selain uang tunai, Kejati juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai total mencapai Rp56,1 miliar sebagai barang bukti.

“Kami akan terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan,” tegas Masagus. (*)