• Selasa, 07 Oktober 2025

Pemprov Lampung Sesuaikan Belanja Daerah Akibat Pemotongan Dana Transfer Pusat 2026

Selasa, 07 Oktober 2025 - 13.35 WIB
24

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan, Selasa (7/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan langkah antisipatif menyusul adanya kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan Pemprov adalah melakukan analisis terhadap standar satuan harga, kebijakan belanja, serta memformulasikan ulang struktur anggaran bersama sejumlah instansi terkait.

"Untuk mengantisipasi dampaknya, kita tentu melakukan analisa standar satuan harga, kemudian analisis kebijakan belanja. Tim dari BPKAD, Bappeda, dan TAPD bersama-sama memformulasikan kembali kebijakan fiskal daerah, terutama yang berkaitan dengan dana transfer dari pusat," jelas Marindo saat dimintai keterangan, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, Pemprov Lampung telah memiliki dasar perencanaan yang matang dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk sumber penerimaan daerah yang dialokasikan untuk berbagai jenis belanja.

Karena itu, ketika terjadi penurunan pendapatan yang bersumber dari transfer pusat, pemerintah akan menyesuaikan pos-pos belanja secara proporsional.

"Kita sudah punya dasar-dasar penyusunan APBD yang jelas, dari mana sumber penerimaan daerah dan untuk membiayai belanja apa saja. Jadi, kalau ada penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat, otomatis kita harus menyesuaikan belanja mana yang bisa diatur ulang," ujarnya.

Marindo menambahkan, proses pembahasan APBD 2026 sendiri telah rampung dibahas bersama DPRD Provinsi Lampung dan kini sedang dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk APBD 2026, pembahasan bersama DPRD sudah selesai. Saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri. Dengan adanya penurunan TKD ini, tentu hasil evaluasi Kemendagri akan menjadi pedoman kita dalam melakukan penyesuaian belanja. Apapun catatan dari Kemendagri akan kita ikuti," katanya.

Lebih lanjut, Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan, agar dukungan dana transfer tetap optimal.

"Hari ini pun Pak Gubernur memiliki agenda dengan Kementerian Keuangan untuk membahas potensi yang bisa digali dari Provinsi Lampung, sehingga dukungan dana transfer bisa maksimal," terang Marindo.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung memiliki komitmen kuat untuk terus menggali potensi penerimaan daerah sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal provinsi.

"Pak Gubernur dan Ibu Wagub sangat konsen dan semangat menggali sumber-sumber penerimaan daerah, agar ketergantungan pada transfer pusat bisa terus dikurangi," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemprov Lampung menetapkan target pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp7,6 triliun.

Angka ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, dan pos pendapatan lainnya.

Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sekitar Rp4 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan mencapai Rp3,4 triliun, yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Daerah.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditaksir berada di kisaran Rp100 hingga Rp111 miliar. (*)