Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Baru, Pemprov Lampung Bahas Penyesuaian Batas Wilayah

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong percepatan
pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru, Lampung
Selatan dengan mengusung konsep eco
city.
"Hari ini kita
melakukan rapat pembahasan bersama OPD percepatan pembangunan Kota Baru.
Pemprov Lampung berkomitmen melanjutkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (7/10/2025).
Marindo mengatakan
dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat
tahapan pembangunan, termasuk kajian dan analisis penyesuaian batas wilayah di
kawasan Kota Baru.
Menurut Marindo,
pembahasan penyesuaian batas wilayah menjadi salah satu bagian penting dari
proses pembangunan kawasan tersebut.
Ia menjelaskan,
perpindahan atau penetapan batas wilayah merupakan proses yang diatur secara
jelas dalam regulasi dan harus dilakukan secara bottom-up oleh daerah yang
bersangkutan.
"Proses
penyesuaian batas wilayah ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan. Namun
perlu dipahami bahwa perpindahan batas wilayah dimulai dari masing-masing
daerah baik Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung,"
jelasnya.
Ia menambahkan,
setelah proses di tingkat daerah selesai, Pemerintah Provinsi Lampung akan
berperan sebagai mediator dengan mengajukan rancangan regulasi yang diperlukan.
Apabila dalam kajian
ditemukan kebutuhan perubahan aturan, Pemprov siap memfasilitasi penyusunan
peraturan pemerintah atau undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini
belum ada usulan resmi dari kabupaten atau kota terkait penyesuaian batas
wilayah. Saat ini masih dalam tahap kajian dan sosialisasi kepada masing-masing
desa, kecamatan, serta DPRD-nya, agar nantinya menjadi kesepakatan daerah,"
kata Marindo.
Lebih lanjut, ia
menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai penyesuaian daerah.
"Saat ini sedang
dalam proses kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan dan
DPRD nya sehingga menjadi kesepakatan daerah dan ini diatur dalam UU penyesuaian
daerah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Pegawai Terjebak di Lift, Eka Yunata: Tanpa Genset, Hanya Andalkan Baterai Cadangan
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pengembalian Uang Negara Kasus Korupsi Tol Terpeka Bertambah, Total Sudah Capai Rp11,14 Miliar
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Besar di Way Tataan Bandar Lampung Tumbang
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Listrik Padam, Dua Pegawai Pemkot Terjebak di Lift Gedung Satu Atap Bandar Lampung
Selasa, 07 Oktober 2025