Buronan Kasus Penggelapan Motor di Metro Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Bulan Sembunyi

LHG (28) pencuri motor di Metro saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro
- Aksi tipu-tipu dengan modus pinjam motor kembali memakan korban. Kali ini,
jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus penggelapan
sepeda motor yang dilakukan seorang pria muda berinisial LHG (28), warga
Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pelaku ditangkap tanpa
perlawanan setelah berbulan-bulan menghilang dan bersembunyi di sebuah
kontrakan wilayah Tejosari, Metro Timur, pada Senin (6/10/2025) dini hari
sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP
Hangga Utama Darmawan melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto
menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif
dan pelacakan digital terhadap keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah
lokasi.
“Pelaku LHG kami
amankan di kontrakannya di Tejosari tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan
awal, yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Kasus ini sudah cukup lama kami dalami karena pelaku sempat kabur dari
kediamannya,” kata Kapolsek kepada awak media, Selasa (7/10/2025).
Kasus bermula pada
Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan
Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Pelaku mendekati korban berinisial J (43), yang
dikenalinya secara kasual di lingkungan sekitar.
Dengan dalih ingin
meminjam motor Honda Vario 125 warna biru untuk mengambil uang di rumahnya,
pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun, hingga
berhari-hari motor tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mendatangi rumah
pelaku di Yosodadi, namun pihak keluarga justru menyatakan pelaku tidak
diketahui keberadaannya. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Metro
Pusat.
“Korban mengalami
kerugian sekitar Rp20 juta. Setelah menerima laporan LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK
METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tim kami langsung melakukan serangkaian
penyelidikan dan pelacakan. Kami temukan pelaku sempat berpindah ke beberapa
wilayah sebelum akhirnya menetap di Tejosari,” papar AKP Teguh.
Dari tangan pelaku,
polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario 125,
meski kendaraan tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Saat ini,
penyidik masih menelusuri aliran barang dan kemungkinan keterlibatan pihak
ketiga.
“Pelaku akan dijerat
dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Metro Pusat
juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus pinjam kendaraan,
terutama dari orang yang belum dikenal dekat. Kasus seperti ini, menurutnya,
kerap berulang karena pelaku memanfaatkan rasa percaya dan kelengahan korban.
“Banyak kasus
penggelapan bermula dari pinjam motor atau barang pribadi dengan alasan sepele.
Kami imbau warga agar waspada, jangan mudah percaya, dan segera laporkan bila
terjadi hal serupa,” tandasnya.
Kini, LHG harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi
peringatan keras bahwa kepercayaan bukanlah barang murah apalagi bila berujung
pada penipuan dan penggelapan yang merugikan orang lain. (*)
Berita Lainnya
-
Irigasi Rusak, Produksi Padi Metro Tergerus Ribuan Ton
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Metro Berpotensi Mundur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Metro, Tujuh Sajam Disita
Senin, 06 Oktober 2025 -
Ratusan Pemanah Lampung Ikuti Seleksi Kejurnas di Metro
Minggu, 05 Oktober 2025