• Selasa, 07 Oktober 2025

Bawaslu Minta Penyusunan Aturan Teknis Pemilu Harus Transparan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11.33 WIB
14

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan pentingnya keterbukaan dan sinergi antar penyelenggara pemilu dalam penyusunan regulasi teknis pemilu.

Bagja mengungkapkan, proses pembuatan aturan KPU dan Bawaslu harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pemilu semakin kuat.

“Bawaslu tidak mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun pengawas,” tegas Bagja dikutip dari website Bawaslu RI, Selasa (7/10/2025).

Bagja menegaskan, kemandirian KPU tidak hanya dilihat dari sisi kelembagaan, tetapi juga fungsional dan personal. Secara kelembagaan, penyelenggara pemilu, harus berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak mana pun.

Secara fungsional, KPU wajib bebas dari intervensi atau tekanan kelompok tertentu. Sementara secara personal, setiap anggota penyelenggara dituntut netral dan tidak partisan.

Bagja juga mengingatkan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurutnya, harmonisasi regulasi teknis akan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas pemilu.

“Penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi yang dibuat bukan hanya mandiri, tapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya publik,” ujarnya.

Bagja menegaskan, pemilu bukan sekadar soal prosedur, melainkan juga kualitas aturan yang melandasinya.

Menurut Bagja, demokrasi hanya bisa terjaga bila setiap aturan lahir secara jujur, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendorong pembaruan regulasi agar Bawaslu memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan informasi digital.

Menurutnya, Bawaslu perlu diberikan kewenangan yang jelas untuk menindak konten negatif, hoaks, maupun ujaran kebencian yang menyerang integritas kepemiluan.

“Ini penting agar ruang digital tidak menjadi arena pembusukan demokrasi,” kata Herwyn.

Herwyn juga menyoroti arah kelembagaan penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025, yang memberikan ruang keberlanjutan rutinitas kepemiluan dalam lima tahun ke depan.

Dia mengatakan, putusan tersebut memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu. “Dan memberikan kita arah sebagai lembaga yang permanen dan harus profesional,” tegas Herwyn. (*)