Bawaslu Minta Penyusunan Aturan Teknis Pemilu Harus Transparan

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja,
mengingatkan pentingnya keterbukaan dan sinergi antar penyelenggara pemilu
dalam penyusunan regulasi teknis pemilu.
Bagja mengungkapkan,
proses pembuatan aturan KPU dan Bawaslu harus dilakukan secara transparan agar
kepercayaan publik terhadap pemilu semakin kuat.
“Bawaslu tidak
mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan
berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses
penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun
pengawas,” tegas Bagja dikutip dari website Bawaslu RI, Selasa (7/10/2025).
Bagja menegaskan,
kemandirian KPU tidak hanya dilihat dari sisi kelembagaan, tetapi juga
fungsional dan personal. Secara kelembagaan, penyelenggara pemilu, harus
berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak mana pun.
Secara fungsional, KPU
wajib bebas dari intervensi atau tekanan kelompok tertentu. Sementara secara
personal, setiap anggota penyelenggara dituntut netral dan tidak partisan.
Bagja juga mengingatkan
pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurutnya, harmonisasi
regulasi teknis akan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas pemilu.
“Penyelenggara pemilu
tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi
yang dibuat bukan hanya mandiri, tapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya
publik,” ujarnya.
Bagja menegaskan,
pemilu bukan sekadar soal prosedur, melainkan juga kualitas aturan yang
melandasinya.
Menurut Bagja,
demokrasi hanya bisa terjaga bila setiap aturan lahir secara jujur, terbuka,
dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Anggota Bawaslu RI,
Herwyn JH Malonda, mendorong pembaruan regulasi agar Bawaslu memiliki kapasitas
yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan informasi digital.
Menurutnya, Bawaslu
perlu diberikan kewenangan yang jelas untuk menindak konten negatif, hoaks,
maupun ujaran kebencian yang menyerang integritas kepemiluan.
“Ini penting agar
ruang digital tidak menjadi arena pembusukan demokrasi,” kata Herwyn.
Herwyn juga menyoroti
arah kelembagaan penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 135/2025, yang memberikan ruang keberlanjutan rutinitas kepemiluan dalam
lima tahun ke depan.
Dia mengatakan,
putusan tersebut memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu. “Dan
memberikan kita arah sebagai lembaga yang permanen dan harus profesional,”
tegas Herwyn. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Sesuaikan Belanja Daerah Akibat Pemotongan Dana Transfer Pusat 2026
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Luas Lahan Sawah di Bandar Lampung Tersisa 466,8 Hektar
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Tumor Otak Jadi Penyebab Signifikan Kematian Pratama Wijaya, Korban Diksar Mahepel Unila
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Kanopi Besar di Sukadanaham Bandar Lampung Roboh Diterjang Angin Puting Beliung
Selasa, 07 Oktober 2025