• Rabu, 08 Oktober 2025

Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot

Senin, 06 Oktober 2025 - 11.35 WIB
14

Destario Pravesta (38) tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput istri.

Ironinya, motor temannya tersebut digadaikan dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi slot daring. Destario Pravesta yang sempat berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa, ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung, Jumat (3/10/2025) siang.

Kasus ini bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Triyono (22) tengah bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dengan sikap tenang dan alasan meyakinkan, yaitu ingin meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US milik korban untuk menjemput istrinya.

Tanpa curiga, korban pun menyerahkan kunci motor tersebut. Namun hingga malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan. "Korban mencoba menghubungi pelaku dan bahkan mendatangi rumah keluarganya, tetapi hasilnya nihil," ungkap AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

Menurut Kasat pelaku mengaku telah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat korban bekerja. Di sela pertemuan itu, pelaku kerap bermain judi online dan sering mengalami kekalahan.

Saat itu, Destario meminjam motor korban dengan dalih menjemput istri, padahal ia bermaksud pulang ke rumah untuk mengambil serta menggadaikan barang elektronik. Namun niat itu tidak disetujui oleh istrinya.

“Dalam kondisi terdesak, pelaku akhirnya nekat menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta. Ironisnya, uang hasil gadai tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring,” ujar AKP Johannes,

AKP Johannes juga menjelaskan bahwa Destario bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara. Namun, bukannya insaf, ia kembali terjerat kasus hukum.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ujar AKP Johannes.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.

Jangan mudah percaya, meskipun pelaku adalah orang yang dikenal. Waspadai permintaan pinjaman kendaraan atau barang tanpa alasan yang jelas. (*)