Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot
Destario Pravesta (38) tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan,
Kecamatan Pringsewu, nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri
dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput istri.
Ironinya, motor
temannya tersebut digadaikan dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi slot
daring. Destario Pravesta yang sempat berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa,
ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung, Jumat
(3/10/2025) siang.
Kasus ini bermula pada
Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Triyono (22) tengah
bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dengan sikap
tenang dan alasan meyakinkan, yaitu ingin meminjam sepeda motor Honda Beat
bernomor polisi BE 2964 US milik korban untuk menjemput istrinya.
Tanpa curiga, korban
pun menyerahkan kunci motor tersebut. Namun hingga malam berganti pagi, motor
tak kunjung dikembalikan. "Korban mencoba menghubungi pelaku dan bahkan
mendatangi rumah keluarganya, tetapi hasilnya nihil," ungkap AKP Johannes,
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).
Menurut Kasat pelaku
mengaku telah lama mengenal korban dan sering datang ke tempat korban bekerja.
Di sela pertemuan itu, pelaku kerap bermain judi online dan sering mengalami
kekalahan.
Saat itu, Destario
meminjam motor korban dengan dalih menjemput istri, padahal ia bermaksud pulang
ke rumah untuk mengambil serta menggadaikan barang elektronik. Namun niat itu
tidak disetujui oleh istrinya.
“Dalam kondisi
terdesak, pelaku akhirnya nekat menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5
juta. Ironisnya, uang hasil gadai tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan
hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring,” ujar AKP Johannes,
AKP Johannes juga
menjelaskan bahwa Destario bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan
residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas
dari penjara. Namun, bukannya insaf, ia kembali terjerat kasus hukum.
Kini pelaku harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat.
“Tersangka kami jerat
dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ujar
AKP Johannes.
Polisi mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
Jangan mudah percaya,
meskipun pelaku adalah orang yang dikenal. Waspadai permintaan pinjaman
kendaraan atau barang tanpa alasan yang jelas. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 -
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025









