Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Pelaku saat diamankan di Polres Lampung Timur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Sukadana pada Senin (29/9) dini hari. Seorang pria berinisial ST (38), warga Dusun Kayu Tabu, Desa Sukadana, ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan aksi bejat terhadap seorang perempuan di wilayah tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur pada Kamis (2/10).
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, menjebol atap, lalu masuk ke kamar korban. Saat itu, pelaku mengancam dengan senjata tajam untuk melancarkan aksinya,” jelas Boyoh, Sabtu (4/10).
Usai kejadian, korban segera melapor kepada keluarganya yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Lampung Timur. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ST mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, hasil visum et repertum, serta sebilah pisau badik sepanjang 33 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam.
“Pelaku kini ditahan di Polres Lampung Timur dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Boyoh.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat. (*)
Berita Lainnya
-
Penadah Motor Curian di Lamtim Ditangkap Saat Asyik Karaoke
Senin, 09 Maret 2026 -
Pencari Ikan di Jabung Lampung Timur Hilang, Sampan Ditemukan Tanpa Awak
Sabtu, 07 Maret 2026 -
BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Karena Cabuli Siswa SD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026









