• Senin, 06 Oktober 2025

Pemprov Lampung Siapkan Uang Tali Asih Bagi Warga Terdampak Penertiban Lahan Sabah Balau

Senin, 06 Oktober 2025 - 15.27 WIB
18

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Senin (6/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan skema uang tali asih bagi masyarakat yang terdampak penertiban tahap kedua di lahan milik pemerintah yang berlokasi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pemberian tali asih ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang terdampak penertiban aset daerah.

"Kami sedang menyusun skenario pemberian uang tali asih bagi masyarakat terdampak. Prinsipnya, kami ingin agar proses penertiban ini berjalan humanis dan adil, sehingga warga yang terdampak tetap mendapatkan perhatian," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Lampung tengah melaksanakan penerbitan surat pemberitahuan (SP 2) kepada warga yang bangunannya berada di atas lahan milik pemerintah tersebut.

"Untuk tahap kedua ini sudah kami kirimkan surat pemberitahuan kepada sekitar 30 rumah. Kami lakukan pendekatan secara persuasif agar masyarakat menertibkan sendiri bangunannya," katanya.

Nurul menambahkan, penertiban akan dilakukan setelah seluruh proses pemberitahuan selesai.

"Setelah pemberitahuan tahap ketiga yang direncanakan minggu depan, baru kami jadwalkan pelaksanaan eksekusi di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dimulai sejak dua minggu lalu melalui pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kejelasan batas tanah sesuai sertifikat antara kepemilikan milik Pemprov dan juga kepemilikan masyarakat sekitar.

"Pemprov tidak ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan," kata Faisal.

Menurut Faisal, setelah pengukuran ulang, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu (1/10). Selanjutnya, SP kedua dijadwalkan terbit pada Senin (6/10).

Ia menyebutkan, total ada 30 objek yang terdampak penertiban. Dari jumlah tersebut, sekitar separuh hanya terkena sebagian bangunan, sedangkan sisanya terdampak penuh.

Sementara untuk luas lahan sendiri yang memiliki sertifikat seluas 6 hektare. Namun, area yang terdampak penertiban diperkirakan hanya sekitar 2 hektare. (*)