Pemkab Tanggamus Lelang Aset Daerah Motor Dinas hingga Kapal Patroli

Aset Pemkab Tanggamus yang akan dilelang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Lelang dilakukan secara Daring melalui situs resmi lelang.go.id dan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Pejabat Penjual sekaligus Panitia Lelang Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Mazdalena, menjelaskan, proses lelang akan dibuka sejak penayangan di aplikasi hingga pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.
"Pengumuman pemenang akan disampaikan setelah batas akhir penawaran. Seluruh proses administrasi dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Mazdalena, Senin (6/10/2025).
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan panitia, terdapat 18 lot aset yang dilelang. Sebagian besar merupakan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan, mulai dari sepeda motor, mobil dinas, hingga satu paket kapal patroli.
Beberapa barang yang dilelang antara lain Yamaha Jupiter Z tahun 2008 dengan nilai limit Rp1.075.000, Honda GL Max tahun 2000 senilai Rp1.667.500, dan Toyota Avanza tahun 2006 dengan nilai limit Rp20.426.000.
Selain itu, terdapat beberapa motor dinas merek Yamaha dengan kisaran harga Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit.
Satu paket scrap yang menarik perhatian berisi kapal patroli fiber yang sebelumnya digunakan di Pantai Duta Wisata Teluk Betung, beserta beberapa unit motor, dengan nilai limit Rp14.553.000.
Seluruh objek lelang dapat ditemukan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Calon peserta lelang diwajibkan mendaftar serta mengaktifkan akun di situs lelang.go.id dengan melampirkan KTP dan rekening bank atas nama sendiri.
Peserta juga harus menyetorkan uang jaminan lelang, yang harus sudah diterima KPKNL Bandar Lampung paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, dana jaminan akan dikembalikan ke rekening masing-masing setelah dipotong biaya administrasi perbankan.
Sedangkan bagi pemenang, pembayaran penuh wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman hasil lelang.
Panitia juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk melihat langsung kondisi fisik barang yang dilelang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan di lokasi masing-masing objek.
Mazdalena menambahkan, kegiatan lelang ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanggamus dalam mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah agar lebih produktif.
Selain itu, lelang juga diharapkan menjadi langkah transparan dan akuntabel dalam penghapusan barang yang sudah tidak digunakan.
"Melalui mekanisme lelang terbuka, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, dan aset daerah dapat kembali memberikan nilai manfaat,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Mazdalena, S.E., M.M. selaku panitia lelang di nomor 0823-7427-8722. (*)
Berita Lainnya
-
Bus Puspa Jaya Tertimpa Pohon Tumbang di Batu Kramat Tanggamus
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Kronologis Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Tanggamus Tewaskan Dua Orang
Selasa, 07 Oktober 2025 -
KPK Kunjungi Pemkab Tanggamus, Dorong Penguatan Program Antikorupsi Terintegrasi
Senin, 06 Oktober 2025 -
DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Senin, 06 Oktober 2025