• Jumat, 03 Oktober 2025

Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 32 Tersangka Narkoba

Jumat, 03 Oktober 2025 - 17.54 WIB
20

Para pelaku kejahatan saat ditampilkan di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang September 2025. Selama kurun waktu satu bulan, aparat berhasil mengamankan 32 orang tersangka dari 22 laporan polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 22 tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkoba. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan penyalahguna atau pengguna narkoba.

“Puluhan tersangka ini ditangkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan,” ungkap Alfret dalam konferensi pers, Jumat (3/10/25).

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba. Barang bukti itu di antaranya sabu dengan berat 302,77 gram, ganja sebanyak 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.

Menurut Alfret, jika narkoba itu beredar di masyarakat, setidaknya 1.051 orang akan menjadi korban penyalahgunaan. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp309 juta.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung. Barang bukti yang disita ini sangat besar jika dikaitkan dengan jumlah orang yang bisa terselamatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menguraikan wilayah kecamatan yang paling banyak terjadi penangkapan.

Tanjung Karang Pusat dan Panjang menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni masing-masing tiga kasus.

Selain itu, Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras mencatat dua kasus di tiap wilayah.

Adapun penangkapan lainnya terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang, masing-masing satu kasus.

“Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan sudah merata di hampir seluruh kecamatan,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku pun tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara minimal 15 tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati.

Polresta Bandar Lampung menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan angka peredaran narkoba. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)