• Jumat, 03 Oktober 2025

Masih Banyak Jalan Rusak di Lampung Timbulkan Kecelakaan, Pakar Transportasi: Bisa Jadi Dasar Gugatan ke Pemerintah

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13.47 WIB
22

Pakar Transportasi UBL, Aditya Mahatidanar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih banyaknya kondisi infrastruktur jalan yang rusak di Provinsi Lampung kerap menimbulkan kecelakaan, bahkan tidak jarang merenggut korban jiwa.

Pakar transportasi Universitas Bandar Lampung (UBL), Aditya Mahatidanar menegaskan, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk menggugat pemerintah dalam kasus seperti ini.

"Ketika jalan rusak, berlubang, atau minim rambu, risiko kecelakaan meningkat tajam. Dalam kasus seperti ini, masyarakat punya hak menuntut tanggung jawab pemerintah, karena jalan adalah prasarana publik yang wajib dipelihara negara,” ujar Aditya, saat dimintai tanggapan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, regulasi sudah mengatur jelas soal tanggung jawab tersebut. Baik Undang-Undang Jalan maupun Undang-Undang Lalu Lintas menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna jalan.

"Tanggung jawab pemerintah seharusnya sangat besar. Prinsip dasar transportasi adalah safety first. Jalan bukan sekadar infrastruktur ekonomi, tapi ruang hidup yang dipakai jutaan orang setiap hari. Jika ada kecelakaan akibat jalan berlubang, maka itu bentuk kegagalan pemeliharaan,” jelasnya.

Namun hingga kini, masyarakat Lampung belum ada yang berani menggugat pemerintah meski kerusakan jalan kerap menelan korban. Aditya menyebut faktor utama yang memengaruhi adalah minimnya literasi hukum dan keberanian warga.

"Banyak warga tidak tahu jalur hukum yang bisa ditempuh, ada yang pesimis melawan negara, ditambah anggapan bahwa biaya dan proses hukum itu rumit. Akhirnya masyarakat memilih pasrah,” terangnya.

Padahal, menurutnya, ada mekanisme hukum yang bisa digunakan, seperti class action atau gugatan warga negara, yang dapat ditempuh dengan pendampingan lembaga bantuan hukum (LBH) maupun organisasi sipil.

"Kalau mekanisme ini dilakukan, bisa menjadi bentuk kontrol sosial agar pemerintah lebih serius memperhatikan keselamatan jalan,” kata Aditya.

Ia juga mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan kerusakan jalan melalui kanal resmi pemerintah, bukan hanya lewat media sosial.

"Akademisi, komunitas, dan media perlu membantu mendampingi. Yang paling penting, masyarakat harus sadar bahwa keselamatan adalah hak dasar. Kalau terus diam, kondisi jalan rusak yang berulang akan dianggap hal biasa, padahal taruhannya nyawa,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran kupastuntas.co, terdapat dasar hukum yang mengatur dan menyebutkan bahwa rakyat mempunyai hak untuk menggugat pemerintah atau penyelenggara yang lalai memperbaiki jalan hingga menyebabkan korban jiwa.

Dasar hukum gugatan jalan rusak, di antaranya :

1. UU 22/2009 tentang LLAJ

  • Pasal 24: Pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu.
  • Pasal 273: Lalai hingga timbul korban jiwa dikenakan sanksi pidana (penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta).

2. KUHPerdata Pasal 1365

  • Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib ganti rugi.

3. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

  • Hak warga atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan fasilitas publik yang aman. (*)