Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan Arisan Bodong di Lamtim Ditangkap

MPS saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MPS (34), asal Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)
Ia diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi juga arisan bodong.
Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 itu ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah menerima informasi keberadaan tersangka.
"Yang bersangkutan sudah lama kita cari karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi serta arisan fiktif. Begitu ada informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di Palembang," kata Kombes Alfret dalam Konferensi Persnya Jumat (3/10/25).
Menurut Kombes Alfret modus yang digunakan tersangka adalah mempromosikan investasi dan arisan melalui status WhatsApp sejak tahun 2018 dengan sasaran teman-temannya saat masih duduk di bangku sekolah.
Untuk investasi, tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dengan jangka waktu satu tahun.
Sementara dalam arisan, ia membuat beberapa kloter, baik sistem duet (2 orang) maupun quartet (4 orang).
Namun, arisan tersebut fiktif karena dana justru dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi dan usahanya.
“Akibat ulah tersangka, terdapat empat laporan polisi dengan jumlah korban Sembilan orang, jika ditotalkan kerugian para korban mencapai Rp 1,2 Miliar,” terangnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, MPS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan tersangka lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Kenalkan Dunia Kepelabuhanan di SMPN 41 Bandar Lampung
Jumat, 03 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Sinkronisasi Magang Skema Dunia Kerja dan Luar Negeri
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Stadium General FUSA UIN RIL Bahas Link and Match Ilmu Keislaman dengan Dunia Kerja
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Tiga Pria Diamankan Usai Gagahi Pelajar SMA di Bandar Lampung
Jumat, 03 Oktober 2025