PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa SK Hanya Berlaku 1 Tahun

Pemprov Lampung saat membagikan SK pengangkatan bagi 1.082 PPPK tahap dua, pada Rabu (1/10/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemprov Lampung mengaku kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dibagikan pada, Rabu (1/10/2025) kemarin.
kekecewaan tersebut muncul karena masa kerja yang tercantum dalam SK hanya berlaku selama satu tahun, yakni terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Hal ini berbeda dengan PPPK tahap I yang sebelumnya mendapat masa kerja lima tahun dalam SK pengangkatan mereka.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar sekaligus keresahan di kalangan aparatur yang baru saja dilantik.
Salah seorang guru di salah satu SMA negeri di Kalianda, Lampung Selatan, berinisial DN, mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.
Ia menilai seharusnya masa kerja yang diberikan tidak berbeda antara PPPK tahap pertama dan tahap kedua, karena proses seleksi maupun mekanismenya sama.
"Kami ini mengikuti seleksi dengan prosedur yang sama, tahapan seleksinya pun serupa. Tapi kenapa yang tahap pertama bisa lima tahun, sementara kami hanya dapat satu tahun," ungkapnya saat dimintai keterangan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, ketidakpastian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK tahap II.
Banyak tenaga pendidik yang merasa khawatir terhadap masa depan mereka, mengingat kontrak yang hanya berlaku singkat, padahal mereka sudah menggantungkan harapan penuh kepada status kepegawaiannya.
"Harapan nya ada keterangan yang resmi dari Pemprov Lampung sendiri," mintanya.
Tidak hanya di lapangan, kekecewaan para PPPK tahap II juga ramai disuarakan melalui media sosial resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Akun tersebut dibanjiri komentar dari warganet, khususnya dari para PPPK yang juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya memberikan kontrak satu tahun.
Banyak komentar yang meminta agar Pemprov Lampung memberikan penjelasan resmi serta kepastian mengenai masa kerja PPPK tahap II.
"Mohon penjelasannya bapak/ibu yang terhormat. Kami yang baru dilantik PPPK penuh waktu tahap 2 hari ini tgl 1 Oktober 2025 kenapa kontrak kerja kami hanya setahun pak. Sedangkan yang tahap 1 2024 itu kontrak kerja 5 tahun. Kenapa kami dibedakan dengan tahap 1 bahkan didaerah lain yang sama baru dilantik juga PPPK PENUH WAKTU TAHAP 2 2024 mereka mendapatkan kontrak kerja 5thn. Tolonglah pak jangan diskriminasi kami kayak gini TEGA BANGET...tolong," ujar salah seorang pegawai.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Pemprov mengenai alasan perbedaan masa kontrak antara PPPK tahap I dan tahap II.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melantik sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke dua.
Pelantikan tersebut digelar serentak di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor 800.1.2.5/5430/VI.04/2025 pada, Selasa (1/10/2025). (*)
Berita Lainnya
-
BGN Ungkap Baru 198 dari 10.012 Dapur MBG yang Punya Sertifikat Higiene
Kamis, 02 Oktober 2025 -
303 Ribu Hektar Hutan Lampung Hilang, Irfan: Berubah Jadi Lahan Perkebunan Skala Besar, Yanyan: Masih Ada Praktik Pembukaan Lahan Ilegal
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Iskandar: Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Sengketa Mobil Pajero, Ternyata Kredit Macet 18 Bulan dan Digadai ke Anggota Polisi
Rabu, 01 Oktober 2025