• Kamis, 02 Oktober 2025

Pemkot Bandar Lampung Tagih Rp88,9 Miliar Dana Bagi Hasil Belum Cair

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16.14 WIB
37

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Zakki. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menyoroti belum tuntasnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hingga akhir triwulan III 2025, dana yang menjadi hak Kota Bandar Lampung belum juga dicairkan secara penuh.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Zakki, mengungkapkan bahwa hingga September 2025 belum ada progres signifikan dari Pemprov Lampung terkait pelunasan kewajiban DBH.

“Total hutang DBH tahun 2024 mencapai Rp114 miliar lebih. Dari jumlah itu, yang sudah dibayarkan baru sekitar Rp25,8 miliar pada triwulan I,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Pembayaran tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak rokok. Artinya masih tersisa sekitar Rp88,9 miliar untuk tahun 2024, ditambah lagi tunggakan tahun berjalan 2025.

Menurut Zakki, meskipun pada 2025 PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah, komponen DBH lainnya belum dibayarkan. “Untuk pajak rokok, pembayaran hanya dilakukan pada triwulan I, sementara triwulan II dan III belum diterima,” jelasnya.

Ia menambahkan, sepanjang 2024 Pemprov Lampung hanya menyalurkan DBH triwulan I secara penuh. “Untuk triwulan II, III, dan IV tahun 2024 belum ada realisasi. Sehingga dari total Rp114 miliar lebih, baru Rp25,8 miliar yang terealisasi. Ditambah lagi DBH triwulan I dan II tahun 2025 yang belum dibayarkan sama sekali,” tegasnya.

Selain itu, belum adanya Surat Keputusan (SK) dari provinsi terkait besaran nilai DBH juga semakin menyulitkan Pemkot untuk memastikan jumlah hak yang seharusnya diterima. “Tanpa SK resmi, kami sulit menghitung kepastian nilainya,” ujar Zakki.

Pemkot Bandar Lampung berharap Pemprov Lampung dapat segera menuntaskan kewajiban pembayaran DBH agar pembangunan kota tidak terganggu. Selama ini, DBH menjadi salah satu sumber penting pembiayaan belanja daerah, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program-program prioritas masyarakat. (*)