BKD Lampung Pastikan Tidak Ada Perbedaan Hak PPPK Tahap I dan II

Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa tidak ada
perbedaan hak maupun kewajiban antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II.
Hal ini disampaikan Rendi menanggapi keluhan sejumlah PPPK tahap II yang merasa masa kontrak kerja dalam Surat Keputusan (SK) hanya satu tahun, berbeda dengan PPPK tahap I yang mendapatkan masa kontrak lima tahun.
Menurut Rendi, hal yang terlihat berbeda tersebut sebenarnya hanya terkait mekanisme evaluasi kinerja yang memang wajib dilakukan setiap tahun. Evaluasi ini, kata dia, merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
"Pertama, tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban PPPK tahap I maupun tahap II. Regulasi mengatur bahwa hak sama, kewajiban pun sama. Kalau ada yang mengira berbeda, sebenarnya itu hanya terkait evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahunnya," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA: PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa SK Hanya Berlaku 1 Tahun
Ia menjelaskan, evaluasi kinerja tidak hanya berlaku bagi
PPPK, tetapi juga bagi pejabat struktural. Bahkan, pejabat struktural
dievaluasi secara periodik setiap bulan dan setiap tiga bulan.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah apa-apa di situ. Evaluasi kinerja adalah hal yang biasa. Intinya, basis ASN sekarang adalah basis kompetensi dan kebutuhan. Maka yang penting bekerja saja dengan baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Rendi menambahkan bahwa yang menjadi dasar bukan sekadar SK, melainkan Surat Perjanjian Kerja. Dalam surat tersebut jelas diatur bahwa semua ASN, termasuk PPPK, akan dievaluasi setiap tahun.
"Jangan khawatir, hak dan kewajiban PPPK tahap I maupun tahap II sama saja. Kalau soal evaluasi, itu berlaku untuk semua, bahkan kami di BKD juga dievaluasi secara periodik," jelasnya.
Mekanisme evaluasi, lanjut Rendi, dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sebab merekalah yang mengetahui secara langsung capaian kinerja pegawainya.
"Nanti OPD yang menilai karena mereka yang tahu target dan capaian kinerja. Ada prosedurnya, dan itu berlaku sama untuk semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelum nya, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemprov Lampung mengaku kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dibagikan pada, Rabu (1/10/2025) kemarin.
kekecewaan tersebut muncul karena masa kerja yang tercantum dalam SK hanya berlaku selama satu tahun, yakni terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Hal ini berbeda dengan PPPK tahap I yang sebelumnya mendapat
masa kerja lima tahun dalam SK pengangkatan mereka. Kondisi tersebut
menimbulkan tanda tanya besar sekaligus keresahan di kalangan aparatur yang
baru saja dilantik. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Tagih Rp88,9 Miliar Dana Bagi Hasil Belum Cair
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Tuntaskan Masalah Jalan, Pemprov Lampung Targetkan Perbaikan Gunakan Beton
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Lampung Kirim 139 Atlet-Official ke Pornas Korpri XVII di Palembang
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian untuk Perkuat Ekonomi Lampung
Kamis, 02 Oktober 2025