• Rabu, 01 Oktober 2025

Sengketa Mobil Pajero, Ternyata Kredit Macet 18 Bulan dan Digadai ke Anggota Polisi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 20.24 WIB
357

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mendalami laporan dugaan pemerasan dalam kasus penarikan sebuah mobil Pajero Sport milik warga Bandar Lampung, Ivin Aidiyan Firnandes. Kendaraan tersebut diketahui menunggak cicilan hingga 18 bulan di BCA Finance.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk menelusuri kepemilikan kendaraan dan kronologis peristiwa. Dari hasil penyelidikan awal, mobil tersebut merupakan milik PT B yang dibiayai oleh BCA Finance.

“Kendaraan ini dipinjamkan kepada Ivin sebagai pelapor, lalu dipinjamkan lagi kepada U, kemudian digunakan oleh E yang merupakan anggota Polri. Dari keterangan saksi, kendaraan ini menunggak cicilan selama 18 bulan,” kata kombes Indra saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (1/10/25).

Peristiwa bermula dari adanya perdebatan antara pihak penarik kendaraan dengan anggota Polri di Masjid Jalan Airan Raya Jumat 26 September 2025. Kasus itu kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan titik temu.

“Pemegang kendaraan mengunci mobil dan menolak menyerahkan. Pada hari Minggu, pelapor kembali mendatangi Polda Lampung, namun karena bukti kepemilikannya bukan atas nama di STNK, mobil tidak bisa diserahkan. Akhirnya pelapor membuat laporan di SPKT Polda Lampung dengan dugaan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik terkait pemenuhan pasal 368 maupun ada tidaknya unsur pemerasan dalam kasus tersebut. 

“Kami sudah mulai memanggil saksi-saksi lain untuk memastikan apakah dugaan pemerasan benar terjadi, termasuk kejadian apakah di Jalan Airan atau di dalam Mapolda Lampung,” terangnya.

Ditempat berbeda, Debt Collector yang ditunjuk BCA Finance, Ahmad Saidar, membantah adanya pemerasan. Ia menegaskan, penarikan unit telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami menerima surat kuasa resmi dari BCA Finance untuk mengamankan aset berupa Pajero Sport atas nama Nurfadilah yang telah menunggak selama 18 bulan. Penarikan sudah dilakukan sesuai SOP dan disertai surat perintah yang ditunjukkan langsung kepada debitur,” kata Saidar

Selain itu kata Saidar, pihaknya juga menemukan fakta saat pertama kali menemukan keberadaan mobil tersebut bahwa nomor polisi kendaraan telah diubah dari BE 88 NF menjadi A 774 R.

“Oknum anggota Polri yang menguasai kendaraan itu mengaku mendapatkan mobil dengan cara menerima gadai dari seseorang yang disebut masih keluarganya sebesar Rp500 juta. Namun secara hukum, unit ini tetap menjadi aset milik BCA Finance,” pungkasnya. (*)