• Kamis, 02 Oktober 2025

Iskandar: Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Rabu, 01 Oktober 2025 - 23.32 WIB
17

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Iskandar Zulkarnain, yang juga wartawan senior Lampung Post, dalam Seminar Bimbingan Teknis Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu - Lampung di Bandar Lampung, Rabu (1/10/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wartawan dituntut untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang memberikan jaminan kemerdekaan pers, sekaligus menegaskan kewajiban menjaga profesionalisme dan akurasi dalam setiap karya jurnalistik.

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa UU Pers memberi ruang luas bagi jurnalis untuk mencari dan menyampaikan informasi, namun kebebasan itu tidak bersifat mutlak.

“Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Namun wartawan juga berkewajiban mematuhi kode etik agar kebebasan itu tidak disalahgunakan serta tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Iskandar, wartawan senior Lampung Post, dalam Seminar Bimbingan Teknis Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu - Lampung di Bandar Lampung, Rabu (1/10/2025).

Acara ini turut dihadiri jajaran Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tunas Hariyulianto.

Pasal 2 UU Pers yang menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) UU Pers menegaskan kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

“Wartawan tidak boleh sekadar mengejar sensasi. Berita harus taat asas, menghormati hak narasumber, serta tidak menimbulkan fitnah atau kerugian bagi masyarakat,” jelasnya.

Iskandar yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung menegaskan, Kode Etik Jurnalistik mengatur berbagai aspek kerja wartawan, mulai dari cara memperoleh informasi, menjaga independensi, hingga menghormati privasi narasumber.

“Integritas adalah modal utama seorang jurnalis. Dengan berpegang pada kode etik, wartawan tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu dan tetap berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Derasnya arus informasi digital saat ini membuat wartawan menghadapi tantangan yang lebih berat. Menurutnya, kode etik menjadi pagar penting agar media tidak ikut menyebarkan hoaks atau disinformasi.

“Kode etik adalah kompas moral jurnalis. Ia yang menentukan arah agar karya jurnalistik tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Praktisi pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, dalam kesempatan berbeda pernah menekankan bahwa kebebasan pers tanpa kode etik akan menjadi kebebasan yang liar dan justru merugikan publik.

Selain menyoroti peran wartawan, Iskandar juga mengingatkan pentingnya peran praktisi kehumasan.

“Humas bisa menjadi mitra dalam penyediaan data dan klarifikasi. Dengan begitu wartawan tetap berpegang pada etika sekaligus menjaga kredibilitas media,” pungkasnya. (*)