Dua Dekade, Lampung Kehilangan 303 Ribu Hektar Hutan, Walhi: Pemerintah Tutup Mata!

Dua Dekade, Lampung Kehilangan 303 Ribu Hektar Hutan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kondisi hutan di Provinsi Lampung kian memprihatinkan. Data terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mencatat, dalam kurun waktu dua dekade terakhir atau sejak tahun 2001 hingga 2023, Lampung telah kehilangan sekitar 303.000 hektar tutupan hutan.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan bahwa penurunan drastis tutupan hutan tersebut sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan untuk kepentingan industri perkebunan berskala besar, terutama kelapa sawit dan tebu.
"Dari angka lebih dari 300 ribu hektar kehilangan tutupan hutan itu, yang paling besar adalah di kawasan hutan produksi dengan persentase sekitar 70 persen. Selanjutnya, disusul oleh kawasan hutan lindung dan hutan konservasi,” jelas Irfan, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, sebaran perkebunan besar seperti sawit dan tebu sebenarnya bukan berada di kawasan hutan konservasi atau lindung, melainkan di kawasan hutan produksi. Namun, hal ini tetap menggerus luas tutupan lahan yang sebelumnya masih berupa hutan alam.
"Di hutan produksi itu banyak ditanami tanaman semusim, tebu, bahkan singkong. Jadi tutupan lahannya semakin terdegradasi,” tambahnya.
Irfan juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan pemegang izin seperti PT Inhutani. Meski memiliki legalitas, aktivitas mereka justru kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Lebih disayangkan lagi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti bermasalah.
"Kasus besar seperti Mesuji berdarah yang melibatkan PT Inhutani saja tidak ada sanksinya. Jadi jelas ada kelemahan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Irfan.
Walhi menilai, kerusakan hutan yang terus berlanjut ini akan berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan hutan juga memperparah krisis ekologis seperti banjir, kekeringan, dan berkurangnya sumber air bersih.
Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan laju kerusakan hutan di Lampung.
"Pemerintah harus berani memberi sanksi kepada perusahaan yang abai dan menghentikan praktik-praktik konversi hutan yang merusak. Jika tidak, krisis ekologis di Lampung akan semakin parah dan menyulitkan kehidupan masyarakat ke depan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
303 Ribu Hektar Hutan di Lampung Hilang, Pengamat: Persoalan Kompleks
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Pengamat Ekonomi: Pariwisata Lampung Belum Maksimal Sumbang PAD
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Dishut Lampung Akui Masih Terjadi Perubahan Tutupan Hutan, Dorong Petani Terapkan Agroforestri
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Vahry Lilam Putra Tembus Final Pilmapres 2025
Rabu, 01 Oktober 2025