Polres dan Sejumlah Instansi di Tanggamus Abai Instruksi Bendera Setengah Tiang, Warga Soroti Kepatuhan

Bendera Merah Putih masih berkibar utuh di Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polres Tanggamus bersama sejumlah instansi pemerintahan dan organisasi pers menjadi sorotan publik setelah tidak menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025), bertepatan dengan peringatan G30S dan menjelang Hari Kesaktian Pancasila.
Pantauan di lapangan menunjukkan, hingga pukul 10.00 WIB bendera di halaman Polres Tanggamus tetap berkibar penuh.
Kondisi serupa juga terlihat di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kotaagung Utara, kantor Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda), serta kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, sekretariat organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanggamus dan Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus juga tidak menurunkan bendera setengah tiang sesuai instruksi pemerintah pusat.
Sementara itu, kantor Sekretariat DPRD Tanggamus baru menurunkan bendera menjadi setengah tiang sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sempat berkibar penuh di pagi hari.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, instansi pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam poin kelima surat edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang, dan pada tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi surat edaran.
Aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa pengibaran dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang, kemudian menurunkannya kembali hingga setengah tiang, atau sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Sejumlah warga di Kotaagung mengaku kecewa dengan sikap instansi yang tidak patuh terhadap instruksi nasional tersebut.
Menurut mereka, pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk penghormatan terhadap sejarah bangsa.
"Kalau masyarakat saja bisa patuh, seharusnya instansi pemerintah dan lembaga resmi lebih dulu memberi contoh. Ini kan momentum untuk mengingat sejarah kelam bangsa,” ujar Rudi, salah seorang warga setempat.
Andi Saputra, warga lainnya menilai kelalaian sejumlah instansi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Instruksi itu jelas dari pemerintah pusat, jadi mestinya dilaksanakan tanpa alasan. Apalagi menyangkut simbol negara yang sangat sakral,” ucapnya.
Sebagai informasi, peringatan 30 September tidak bisa dilepaskan dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September.
Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik sejarah nasional.
Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tanggamus maupun instansi lainnya terkait alasan tidak menurunkan bendera setengah tiang sesuai instruksi pemerintah pusat. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Bangun Rejo Tanggamus Ditemukan Tewas di Jalur Rawan Semaka, Diduga Kecelakaan Tunggal
Selasa, 30 September 2025 -
Tanggamus Tambah Satu Dapur MBG di Talangpadang, Total 16 SPPG
Selasa, 30 September 2025 -
Pemprov Lampung Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Tanggamus
Senin, 29 September 2025 -
Perbaikan Jembatan Gantung Tampang Muda Selesai dalam 5 Hari, Simbol Gotong Royong Warga dan Relawan
Senin, 29 September 2025