Sekda Lampung Bantah Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dimintai keterangan, Senin (29/9/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, tidak pernah ada kebijakan di Lampung yang melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pernyataan ini disampaikan Marindo menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya larangan bagi kendaraan yang tidak taat pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).
"Kendaraan tidak bayar pajak tidak boleh beli bahan bakar di SPBU, kita pastikan tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung. Itu berita sangat menyesatkan menurut saya," kata Marindo, saat dimintai keterangan, Senin (29/9/2025).
Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
"Saya juga sudah membaca beritanya di media sosial, dan itu tidak benar. Tidak pernah ada statement dari kita. Sampai hari ini, bapak ibu bisa merasakan sendiri, tidak ada kebijakan yang melarang pembelian BBM bagi kendaraan yang belum bayar pajak," jelasnya.
Marindo meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, pelayanan SPBU tetap berjalan normal tanpa ada pembatasan terkait kepatuhan pajak kendaraan.
"Jadi dari mana berita itu bisa muncul, saya juga heran. Sekali lagi saya tegaskan, tidak pernah ada kebijakan SPBU dilarang melayani kendaraan yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kamar Terlihat Kosong tapi Dinyatakan Penuh, RS Urip Sumoharjo Beri Penjelasan
Rabu, 21 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Health Talk 'Hidup Nyaman dan Sehat di Hari Tua'
Rabu, 21 Januari 2026 -
Gelar Konsolidasi, PAN Bandar Lampung Targetkan Jadi Partai Pemenang 2029
Rabu, 21 Januari 2026 -
Dosen Unila dan Mantan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Meninggal Dunia
Rabu, 21 Januari 2026









