• Senin, 29 September 2025

Debt Collector Ancam Tarik Paksa Mobil Warga Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polisi

Senin, 29 September 2025 - 16.40 WIB
40

Ivin Aidiyan Firnandes saat menggelar jumpa pers di Bandar Lampung, Senin (29/9/2025). Foto : Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aksi sejumlah oknum debt collector kembali membuat heboh. Kali ini, mereka menghadang sebuah mobil Pajero milik warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, hingga rela bermalam di halaman Mapolda Lampung.

Peristiwa itu dialami oleh Ivin Aidiyan Firnandes. Ia mengungkapkan, mobil fasilitas kantor miliknya dicegat oleh para debt collector saat sedang dipinjam kakaknya dan digunakan oleh suaminya usai salat Jumat di RS Airan Raya, pada Jumat (26/9/2025).

"Mobil itu dipakai suami kakak saya, lalu singgah salat Jumat di masjid RS Airan Raya. Saat pulang, mereka dicegat oleh debt collector. Mereka berusaha mengambil mobil tersebut, bahkan sempat terjadi keributan," kata Ivin saat menggelar jumpa pers di Bandar Lampung, Senin (29/9/2025).

Karena suami kakaknya menolak menyerahkan kendaraan, pihak debt collector memanggil personel Paminal Polda Lampung. Ivin kemudian dipanggil ke Mapolda dan diminta menyetujui agar mobil tersebut dibawa masuk ke dalam halaman Mapolda.

"Di ruang Paminal, kami dimediasi dengan debt collector bernama Ahmad Saidan dan beberapa rekannya. Mereka menyatakan tidak ada kompromi, mobil harus mereka bawa. Kalau tidak, mereka mengancam akan melaporkan saya dengan Pasal 480 KUHP tentang penggelapan," ujarnya.

Karena mediasi tidak membuahkan hasil, Ivin akhirnya memilih memindahkan seluruh barang pribadinya dari dalam Pajero hitam tersebut ke mobil lain yang ia bawa. Ia pun meninggalkan mobil itu di halaman Mapolda.

Namun keesokan harinya, saat kembali ke lokasi, Ivin mendapati mobilnya telah diadang oleh kendaraan debt collector, baik dari depan maupun belakang.

"Mobil saya tidak bisa dikunci karena mereka sengaja menghalangi. Bahkan sampai Minggu pagi, masih ada oknum itu di dalam mobil saya. Saya bingung, bahkan di halaman Mapolda saja saya tidak merasa aman," jelasnya.

Ivin kemudian menghubungi pamannya untuk meminta bantuan menginformasikan kejadian ini kepada Kapolda Lampung. Atas arahan Kapolda, ia membuat laporan resmi ke SPKT Polda Lampung dengan nomor registrasi: LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

"Setelah laporan dibuat, kendaraan yang menghalangi bagian belakang mobil saya sudah tidak ada. Tapi kendaraan yang mengadang dari depan masih tetap di tempat. Hingga hari ini, saya masih belum bisa membawa mobil saya keluar dari Mapolda," lanjutnya.

Ia mengaku telah meminta agar kendaraan pengadang diberi garis polisi, namun setelah permintaan itu disampaikan, kendaraan tersebut justru menghilang dari lokasi.

Ivin juga menegaskan, selama aksi penghadangan berlangsung, pihak debt collector tidak pernah menunjukkan surat tugas dari pengadilan maupun dari lembaga pembiayaan.

"Mereka hanya mengatakan ditugaskan oleh BCA Finance. Saya mempertanyakan, apakah BCA Finance bekerja sampai malam, bahkan sampai menginap di kantor polisi," katanya.

Atas kejadian ini, Ivin menuding Ahmad Saidan dan rekan-rekannya melakukan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. (*)