Alasan Ekonomi, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Alih-alih karena desakan kebutuhan ekonomi, DA (40) alias Mohay warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu nekat kembali menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.
Belakangan diketahui DA merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari penjara dua tahun lalu. DA yang sebelumnya mendapat hukuman penjara selama 4 tahun ternyata tidak membuatnya kapok.
DA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat (26/9/ 2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, kita temukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.," ungkap AKP Chandra Dinata, Senin (29/9/2025).
"Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," tambah AKP Candra.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Diduga, Mohay bukanlah pelaku tunggal dalam bisnis haram ini dan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.
"Kita masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Candra. (*)
Berita Lainnya
-
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026 -
Warga Wonodadi Pringsewu Sebut Truk Tambang Penyebab Jalan Rusak
Senin, 26 Januari 2026









