• Selasa, 30 September 2025

75 Sekolah di Tanggamus Jadi Penerima Program Revitalisasi Pendidikan Nasional 2025

Senin, 29 September 2025 - 16.51 WIB
17

Tampak Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi dan Anggota DPR RI Khadafi dalam acara Sarasehan Hukum tentang Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah dalam Program Revitalisasi Pendidikan digelar di Aula Islamic Center Kota Agung, Senin (29/9/2025). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Sebanyak 75 satuan pendidikan (sekolah) di Kabupaten Tanggamus tahun ini mendapatkan program Revitalisasi Pendidikan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.

Program strategis nasional tersebut meliputi revitalisasi PAUD, pendidikan dasar, menengah, SMA Unggulan Garuda, digitalisasi pembelajaran, hingga pembangunan dan pengelolaan sekolah.

Kabar gembira ini terungkap saat Sarasehan Hukum tentang Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah dalam Program Revitalisasi Pendidikan digelar di Aula Islamic Center Kota Agung, Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum.

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dalam sambutannya menjelaskan, total ada 75 sekolah penerima program revitalisasi. Rinciannya adalah, 16 PAUD/TK, 26 Sekolah Dasar (SD), 22 Sekolah Menengah Pertama (SMP),10 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan 1 Sekolah Luar Biasa (SLB)

“Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Saleh Asnawi di hadapan para kepala sekolah dan peserta sarasehan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhrudin, menegaskan, kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal program strategis nasional di bidang pendidikan, termasuk revitalisasi sekolah.

“Pembangunan dan revitalisasi ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Generasi penerus berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Oleh karena itu, kami di Kejaksaan akan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan jujur dan profesional. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan pendidikan di Tanggamus,” ujarnya.

Adi menambahkan, kejaksaan akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi XMuhammad Kadafi, yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan di Tanggamus.

Menurut Kadafi, revitalisasi bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola sekolah, transparansi anggaran, serta peningkatan mutu pembelajaran.

“Revitalisasi adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan maksimalnya sarana dan prasarana, insyaallah pendidikan yang baik dan nyaman akan melahirkan generasi yang baik ke depan,” kata Kadafi.

Ia juga menegaskan, program ini harus menjadi jalan agar anak-anak petani, nelayan, dan seluruh generasi muda di Tanggamus bisa menikmati fasilitas pendidikan yang setara dan lebih baik.

“Saya berharap para kepala sekolah dan tenaga pendidik menjaga integritas, mengutamakan kepentingan peserta didik, dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan begitu, generasi muda kita akan tumbuh lebih unggul dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.

Melalui sinergi pemerintah daerah, kejaksaan, dan DPR RI, program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat berjalan optimal.

Selain meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, program ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sekolah yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.

Dengan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, pendidikan di Tanggamus ditargetkan mampu melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi persaingan global sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat, khususnya anak-anak petani dan nelayan di daerah tersebut. (*)