• Senin, 29 September 2025

‎Modus Sewa Harian, Mobil Warga Jati Agung Lamsel Digelapkan

Minggu, 28 September 2025 - 16.06 WIB
32

‎Modus Sewa Harian, Mobil Warga Jati Agung Lamsel Digelapkan. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Modus sewa Rp250 ribu per hari berujung petaka bagi seorang warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik warga.

‎Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RI (49), seorang wiraswasta yang tinggal di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.

‎“Peristiwa terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang dan meminjam mobil milik korban, Daihatsu Sigra BE 1867 YL, dengan dalih akan digunakan bekerja di PT Telkom. Pelaku menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari,” jelas Rudy, Jumat (26/9/2025).

‎Karena percaya, korban menyerahkan mobil tersebut usai pertemuan di Jalan Untung Suropati.
‎Awalnya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp1,25 juta, namun setelah itu tidak lagi memberi bayaran dan menghilang tanpa kabar.

‎Korban yang merasa dirugikan hingga sekitar Rp100 juta, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

‎Bertindak cepat, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera langsung melakukan penyelidikan.

‎Upaya itu membuahkan hasil. Pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

‎“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan sekaligus penggelapan terhadap kendaraan korban,” tegas Kapolsek.

‎Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019 dengan nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867. Mobil tersebut diketahui atas nama F.

‎Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

‎Sebagai langkah preventif, Kapolsek Rudy mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi atau perjanjian pinjam-meminjam barang, terutama kendaraan.

‎“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan. Pastikan semua kesepakatan didukung dengan dokumen tertulis yang sah agar terhindar dari kejahatan serupa,” pungkasnya. (*)