• Selasa, 30 September 2025

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Diskominfo Way Kanan Imbau Warga Lebih Waspada

Minggu, 28 September 2025 - 13.59 WIB
29

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Diskominfo Way Kanan Imbau Warga Lebih Waspada. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Masyarakat diimbau semakin waspada dalam memilih produk kosmetik, setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Way Kanan menerima surat edaran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tulang Bawang.

Edaran tersebut memuat daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Kepala Diskominfo Way Kanan, Yusron Lutfi, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM terhadap berbagai merek kosmetik yang beredar di pasaran sepanjang April hingga Juni 2025.

"Produk-produk yang dimaksud dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan pengguna karena mengandung zat yang tidak sesuai standar keamanan," ungkapnya.

Daftar lengkap kosmetik berbahaya ini telah dirilis BPOM melalui Siaran Pers No. HM.01.1.2.08.25.137 pada 1 Agustus 2025.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh publik melalui situs resmi BPOM di https://www.pom.go.id dan untuk pengecekan legalitas produk, masyarakat bisa menggunakan fitur di https://cekbpom.pom.go.id/.

Rinciannya, dari 34 produk yang ditarik dari peredaran, 28 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua adalah produk dari brand lokal, dan empat lainnya berasal dari luar negeri.

Ini menunjukkan bahwa ancaman produk kosmetik berbahaya tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari produsen dalam negeri yang tidak taat regulasi.

"Masyarakat harus lebih cermat dan tidak mudah tergiur oleh kosmetik yang menawarkan hasil instan namun tanpa izin edar yang sah. Harga murah belum tentu aman. Justru bisa menimbulkan dampak negatif bagi kulit, bahkan kesehatan secara umum,” ujar Yusron, pada Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan bahwa Pemkab Way Kanan bersama BPOM Tulang Bawang berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik.

Pengawasan dilakukan tidak hanya di toko-toko fisik, tetapi juga menyasar platform online yang kerap menjadi jalur distribusi produk ilegal.

Menurut Yusron, peran masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal. Ia mendorong warga untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau tanpa nomor izin edar.

"Kita butuh kerja sama semua pihak untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai regulasi,” tambahnya.

Dengan maraknya temuan ini, Diskominfo Way Kanan berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga menjadi agen penyebar informasi tentang bahaya kosmetik ilegal.

"Edukasi dan kesadaran kolektif dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terlindungi dari risiko produk berbahaya," pungkasnya. (*)