• Senin, 29 September 2025

Begal Tersandung Kejelian Montir

Minggu, 28 September 2025 - 14.21 WIB
45

Pelaku pencurian motor saat ditangkap warga di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bagi Yadisyah, Selasa pagi (23/9/2025) itu terasa biasa saja. Ia baru saja mencuci motor Honda Beat kesayangannya di teras rumah.

Tak lama ditinggal masuk ke dalam, motornya raib begitu saja, sepi, tanpa jejak, hanya menyisakan kesal dan laporan kehilangan ke polisi.

Namun siapa sangka, keadilan datang tak lebih dari sehari. Bukan dari ruang pengadilan, tapi dari bengkel kecil di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Di sanalah dua pria yang membawa motor curian Yadisyah malah berakhir menjadi bulan-bulanan warga.

Semuanya bermula dari kejelian seorang pemilik bengkel yang merasa tak asing dengan motor yang dibawa oleh dua pria tak dikenal.

Plat nomor, warna bodi, dan sedikit goresan khas di sisi samping membuat sang pemilik bengkel tergerak untuk mengecek kebenaran. Setelah memastikan, ia segera menghubungi korban.

Tak butuh waktu lama, puluhan warga berdatangan. Amarah yang terpendam sejak maraknya pencurian motor di wilayah itu seolah menemukan pelampiasan.

Kedua pelaku langsung ditangkap, diikat, dan sempat dihajar warga. Video amatir warga memperlihatkan bagaimana situasi panas itu berlangsung sebelum akhirnya polisi datang mengamankan situasi.

"Kami sudah terlalu sering kehilangan motor. Tapi baru kali ini pelakunya bisa tertangkap langsung di depan mata,” ujar seorang warga yang ikut membantu penangkapan.

Kedua pelaku diketahui berinisial BO, warga Blambangan (Lampung Utara), dan BY, warga Yukumjaya (Lampung Tengah).

Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna pink dan sebuah kunci T, alat yang biasa digunakan dalam aksi curanmor.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Dailmi, membenarkan bahwa keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Dari peristiwa ini, satu pesan kuat tersisa: kewaspadaan dan solidaritas warga masih menjadi tembok pertahanan paling nyata melawan kejahatan di sekitar. (*)