• Minggu, 28 September 2025

2.768 Guru di Lampung Belum Sarjana, Pengamat: Tidak Boleh Ditoleransi

Minggu, 28 September 2025 - 11.13 WIB
14

Pengamat Pendidikan yang juga Guru Besar FKIP Universitas Lampung (Unila), Prof. Undang Rosidin. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sebanyak 2.768 guru mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK di Provinsi Lampung ternyata belum menyandang gelar sarjana (S1).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan yang juga Guru Besar FKIP Universitas Lampung (Unila), Prof. Undang Rosidin menegaskan bahwa hal ini merupakan penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan.

"Kita harus mengikuti undang-undang, dimana seorang guru yang memenuhi kriteria harus S1. Maka harus ditelusuri karena ini adanya penyimpangan, tidak boleh ditoleransi. Mungkin ini persoalannya guru honor, karena kalau ASN tidak mungkin tidak S1,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Baca juga : 2.768 Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Lampung Belum Sarjana

Ia menjelaskan, saat ini syarat menjadi guru bukan hanya berpendidikan S1, melainkan juga harus tersertifikasi agar bisa menyandang status guru profesional.

"Kalau ditemukan ada guru yang belum S1, mungkin karena daerah terpencil sehingga sulit mendapatkan guru sarjana. Tapi tetap tidak bisa ditoleransi, karena kualifikasi saja belum terpenuhi,” tambahnya.

Baca juga : Disdikbud Klaim Semua Guru SMA/SMK di Lampung Sudah Sarjana

Prof. Undang menegaskan bahwa pengalaman belajar siswa harus dibimbing oleh guru profesional.

"Guru yang tidak kompeten dan tidak memiliki kualifikasi yang diharuskan akan membuat siswa tidak berhasil dalam belajarnya,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah harus lebih berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi guru, baik di bidang akademis, sosial, maupun keilmuannya.

"Pemerintah harus komit, bagaimana meningkatkan kompetensi guru di semua bidang, " tandasnya. (*)