Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jalinsum Natar, Satu Buron

Rojali alias Jali saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Polres Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aksi kriminal di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap pelaku pemerasan bersenjata tajam yang selama ini meresahkan pengguna jalan, pada Jumat siang (26/9/2025).
Pelaku berinisial R, alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diringkus saat tengah melakukan aksinya terhadap seorang korban bernama Mukmin, warga Lampung Tengah. Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata tajam, memukulnya, dan mencoba merampas barang-barang milik korban.
Satu orang pelaku lain yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, dalam konferensi pers pada Sabtu (27/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengintaian intensif dan kerja sama tim berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim kami sudah memantau gerak-gerik pelaku selama beberapa hari. Setelah pola aksinya terbaca dan momen yang tepat datang, kami langsung bergerak cepat. Satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau-hitam tanpa pelat nomor, sebilah badik, serta satu unit ponsel milik korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama. Modusnya pun berulang: mengincar korban yang melintas sendirian, menodong dengan senjata tajam, kemudian melakukan kekerasan fisik jika korban melawan.
Pelaku mengaku motif utamanya adalah tekanan ekonomi dan kecanduan narkoba.
“Biasanya ia beraksi pada jam-jam sepi, menyasar pengendara yang terlihat sendirian,” tambah Kapolsek.
AKP Budi Howo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Menurutnya, laporan warga—baik secara langsung maupun melalui media sosial—memberikan informasi awal yang sangat membantu dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak bisa bertindak tanpa dasar. Informasi dari masyarakat adalah fondasi awal untuk bergerak. Penangkapan ini adalah hasil kerja sabar, hati-hati, dan taktis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.
Polsek Natar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi Jalinsum, terutama di wilayah yang tergolong rawan. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
-
Hindari bepergian sendirian pada jam-jam sepi
-
Gunakan kunci ganda saat parkir kendaraan
-
Jangan membawa barang berharga secara mencolok
-
Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polisi akan terus melakukan patroli di titik-titik rawan, tapi keterlibatan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban,” pungkas AKP Budi. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungi Dapil di Hajimena, Sudin Soroti Maraknya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Kapolres Lampung Selatan Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Sabtu, 27 September 2025 -
Peringati HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Lampung Selatan Tekankan Inovasi dan Pelayanan Humanis
Sabtu, 27 September 2025 -
Tak Ada Jalur Khusus di Samsat Kalianda, Satlantas Ingatkan Warga Ikuti Prosedur Resmi
Jumat, 26 September 2025