• Minggu, 28 September 2025

Tak Ada Jalur Khusus di Samsat Kalianda, Satlantas Ingatkan Warga Ikuti Prosedur Resmi

Jumat, 26 September 2025 - 16.12 WIB
74

Polisi saat melakukan sidak pelayanan Samsat Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satlantas Polres Lampung Selatan memastikan tidak ada praktik jalur khusus atau 'orang dalam' dalam pelayanan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Kalianda. Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur resmi agar terhindar dari penipuan dan pungutan liar.

Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan, Ipda Levi Yando, menjelaskan penegasan ini disampaikan usai pihaknya melakukan Sidak dan penelusuran informasi terkait dugaan calo yang menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan.

"Seluruh wajib pajak harus melengkapi persyaratan seperti KTP asli, BPKB, serta surat keterangan desa atau leasing bila kendaraan berpindah tangan. Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan keabsahan dokumen sehingga proses pajak berjalan aman,” ujar Levi, dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Dugaan praktik calo muncul setelah petugas menemukan kejanggalan dari berkas perpanjangan pajak yang dibawa tiga warga. Setelah dicek, pemilik KTP yang digunakan justru mengaku tidak pernah menyerahkan datanya.

"Bahkan setelah kami koordinasikan dengan Disdukcapil, dokumen tersebut tidak teregistrasi dan tidak pernah dikeluarkan. Karena itu, permohonan kami tolak demi melindungi wajib pajak,” tegas Levi.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Iptu Made Agus, menambahkan saat ini layanan perpanjangan pajak di Samsat semakin mudah dengan sistem digital. Warga dapat memanfaatkan aplikasi Signal serta kanal pembayaran perbankan.

"Kami minta masyarakat tidak tergoda tawaran pihak yang menjanjikan proses cepat secara ilegal. Selain biayanya lebih mahal, risikonya juga besar. Laporkan segera bila menemukan pungli atau penipuan,” kata Made. (*)