Kunker Komisi VIII DPR RI, Rektor UIN RIL Paparkan Capaian dan Tantangan Pengembangan Kampus

Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., saat memaparkan capaian dan tantangan pengembangan kampus, Kamis (25/09/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., memaparkan capaian dan tantangan pengembangan kampus di hadapan Komisi VIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan fungsi anggaran di bidang agama, Kamis (25/09/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Senat lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Rektor menyampaikan bahwa UIN RIL terus bertransformasi sejak perubahan status dari IAIN pada 2017.
Saat ini, UIN RIL memiliki delapan fakultas dan program pascasarjana serta tengah mempersiapkan pendirian Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis menjawab kebutuhan tenaga kesehatan di Lampung.
"Kami punya mimpi besar sesuai visi terwujudnya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Ia menyebutkan, saat ini UIN RIL memiliki 546 dosen, termasuk 49 guru besar, jumlah terbanyak di antara PTKIN di Sumatera. Namun, penambahan tenaga pendidik PNS maupun PPPK masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan program studi baru dan rencana pembukaan Fakultas Kedokteran.
Dari sisi minat masyarakat, kepercayaan publik terhadap UIN RIL terus meningkat. Setiap tahun kampus ini menerima lebih dari 20 ribu pendaftar, meskipun kuota mahasiswa baru hanya sekitar 4.000–4.500 orang.
"Dari jumlah itu, banyak mahasiswa yang membutuhkan dukungan melalui KIP Kuliah. Tahun lalu penerimanya 750, sedangkan tahun ini turun menjadi hanya 400. Ini sangat berdampak bagi anak-anak kita,” ungkapnya.
Rektor juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap KMA 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan dan pemberhentian PNS di Kementerian Agama.
Menurutnya, regulasi tersebut membatasi ruang gerak PTKIN dalam mempercepat pengembangan kelembagaan.
"Kami dipacu untuk go internasional dan masuk world university ranking, tetapi ada regulasi yang justru membatasi akselerasi. Karena itu kami berharap ada harmonisasi dan evaluasi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan perlunya dukungan kebijakan dalam penambahan sumber daya manusia, peningkatan dana riset dan BOP PTKIN, serta keberlanjutan bantuan beasiswa bagi mahasiswa.
"Kami teguh berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi tumbuh kembangnya kampus UIN RIL. Namun, dukungan regulasi, anggaran, dan kebijakan sangat penting agar PTKIN dapat berkembang setara dengan perguruan tinggi lainnya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
QRIS Tap Diluncurkan di QRIS CBP Rupiah Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Minggu, 28 September 2025 -
Air Mata di Ujung Sajadah 2 Hibur Penonton Lampung, Citra Kirana Ikut Menangis Haru
Minggu, 28 September 2025 -
Alfamart Lampung Gelar Event Ngobral di Hotel Amalia
Minggu, 28 September 2025 -
Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
Minggu, 28 September 2025