Kerap Ganggu Lalu Lintas di Bandar Lampung, Dua Badut Pengemis Diamankan
Polda Lampung saat amankan dua orang berkostum badut yang beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soekarno-Hatta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Lampung mengamankan dua orang pengemis berkostum badut yang beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anggota Tim Tipiring, Aiptu Eka, mengatakan bahwa pengemis tersebut kerap berada di tengah arus lalu lintas untuk meminta uang kepada para pengendara.
"Sudah sering ada laporan masyarakat. Mereka tiba-tiba muncul di tengah jalan, sehingga mengganggu lalu lintas dan bisa menyebabkan kecelakaan," ujar Eka dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Petugas juga mendapati bahwa keduanya bukan warga Bandar Lampung serta tidak memiliki kartu identitas.
"Mayoritas pengemis seperti ini berasal dari luar daerah dan tidak punya KTP. Ini juga menjadi perhatian dari sisi administrasi kependudukan," tambahnya.
Perbuatan mengemis di jalan umum melanggar Pasal 504 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam minggu. Jika dilakukan secara berkelompok, lebih dari tiga orang yang berusia di atas 16 tahun, ancaman pidananya dapat diperberat hingga tiga bulan kurungan.
Setelah diamankan, kedua pengemis tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dan dibawa ke Panti Sosial Mardi Guna untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pemprov Siapkan Rp 40,5 Miliar Biayai BPJS Kesehatan 89.286 Warga
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kamar Terlihat Kosong tapi Dinyatakan Penuh, RS Urip Sumoharjo Beri Penjelasan
Rabu, 21 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Health Talk 'Hidup Nyaman dan Sehat di Hari Tua'
Rabu, 21 Januari 2026









