Kerap Ganggu Lalu Lintas di Bandar Lampung, Dua Badut Pengemis Diamankan
Polda Lampung saat amankan dua orang berkostum badut yang beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soekarno-Hatta. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Lampung mengamankan dua orang pengemis berkostum badut yang beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anggota Tim Tipiring, Aiptu Eka, mengatakan bahwa pengemis tersebut kerap berada di tengah arus lalu lintas untuk meminta uang kepada para pengendara.
"Sudah sering ada laporan masyarakat. Mereka tiba-tiba muncul di tengah jalan, sehingga mengganggu lalu lintas dan bisa menyebabkan kecelakaan," ujar Eka dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Petugas juga mendapati bahwa keduanya bukan warga Bandar Lampung serta tidak memiliki kartu identitas.
"Mayoritas pengemis seperti ini berasal dari luar daerah dan tidak punya KTP. Ini juga menjadi perhatian dari sisi administrasi kependudukan," tambahnya.
Perbuatan mengemis di jalan umum melanggar Pasal 504 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam minggu. Jika dilakukan secara berkelompok, lebih dari tiga orang yang berusia di atas 16 tahun, ancaman pidananya dapat diperberat hingga tiga bulan kurungan.
Setelah diamankan, kedua pengemis tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung dan dibawa ke Panti Sosial Mardi Guna untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan. (*)
Berita Lainnya
-
Klasika Lampung Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Selasa, 11 November 2025 -
Jembatan di Rajabasa Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU
Selasa, 11 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pelajar SMK di Bandar Lampung Ditangkap Diduga Perkosa Teman di Toilet Sekolah
Selasa, 11 November 2025 -
Diberi Waktu Sebulan, BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Punya Sertifikat Higiene
Selasa, 11 November 2025









