Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL

PT. Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) pasang WIM di empat titik untuk deteksi kendaraan ODOL. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait pengendalian kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Direktur PT BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa keberadaan jalan tol sejatinya untuk menghadirkan perjalanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, kendaraan dengan muatan berlebih atau tidak sesuai ukuran kerap menjadi tantangan serius karena tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memperpendek usia infrastruktur jalan tol.
Untuk mengatasi hal tersebut, PT BTB telah memasang sistem Weight in Motion (WIM) di empat titik strategis, yakni Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Bakauheni Utara, Lematang, dan Terbanggi Besar.
Teknologi ini memungkinkan deteksi dini terhadap kendaraan bermuatan berlebih, sehingga pengemudi dapat diberikan imbauan serta sosialisasi terkait pentingnya keselamatan dan kenyamanan bersama.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas. Walaupun penindakan ODOL masih dalam tahap sosialisasi, kami sudah mulai melakukan edukasi kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan agar kesadaran terhadap aspek keselamatan semakin meningkat," ujarnya, saat memberikan keterangan, Jumat (26/9/2025).
Sejauh ini, PT BTB menerapkan langkah pencegahan dengan cara meminta kendaraan yang terindikasi ODOL untuk putar balik.
Proses tersebut dilakukan secara persuasif oleh personel lapangan, sehingga tidak menimbulkan konflik dan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan pihaknya berencana menggelar operasi terpadu bersama Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Kepolisian.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bahwa aturan ODOL bukan sekadar larangan, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat.
"Program bebas ODOL ini pada akhirnya bukan hanya soal aturan hukum, tetapi tentang menjaga keselamatan nyawa, melindungi investasi infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih baik," tegasnya.
Menurut Wayan, penanganan kendaraan ODOL juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan jalan tol agar tetap dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
"Dengan infrastruktur yang terawat, perjalanan akan lebih tenang, distribusi logistik lebih efisien, serta risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan bisa ditekan," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung juga telah menyampaikan usulan penanganan kendaraan ODOL kepada Kementerian Perhubungan.
Penanganan tersebut seperti mengaktifkan kembali pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan dan Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji.
Menerapkan pemberlakuan pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah (floating tarif) terhadap transportasi angkutan barang (logistic).
Melakukan revisi denda (Tipiring) maksimum ODOL pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait peningkatan denda maksimum bagi pelanggar ODOL dari Rp500.000 menjadi Rp24.000.000.
Pembangunan Pos Pengendalian, Pengawasan dan Pemeriksaan Perbatasan Provinsi untuk penindakan hukum pelanggaran kendaraan ODOL dan pelanggaran perizinan angkutan lainnya serta sebagai tempat untuk memutarbalikkan kendaraan
Melanjutkan program Road Map to Zero ODOL dengan melarang kendaraan ODOL masuk ke Jalan Tol, melarang kendaraan ODOL menyeberang melalui penyeberangan ferry/long distance ferry/tol laut maupun angkutan laut/pelayaran sejenisnya.
Mewajibkan adanya fasilitas penimbangan kendaraan di lokasi pabrik/gudang sebelum beroperasi di jalan dan melanjutkan program normalisasi truk ODOL/pemotongan bak truk ODOL.
Untuk jenis kendaraan Fuso dan Tronton agar di masa mendatang dipertimbangkan tidak diproduksi lagi, karena sumber akar permasalahan ODOL ada pada 2 (dua) jenis kendaraan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025 -
Kerap Ganggu Lalu Lintas di Bandar Lampung, Dua Badut Pengemis Diamankan
Jumat, 26 September 2025 -
PLN Goes to You, Sapa Pelanggan Sektor Industri Sebagai Penggerak Ekonomi Lampung
Jumat, 26 September 2025 -
Kunjungan Dapil ke Bandar Lampung, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol dan Judi Online
Jumat, 26 September 2025