Modus Love Scam, 4 Napi di Lampung Peras Korban Hingga Rp 70 Juta

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan siber bermodus love scamming yang dilakukan oleh empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Para pelaku memeras korban dengan memanfaatkan rekaman video seksual.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, modus para pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui media sosial.
Para tersangka berpura-pura menjadi anggota polisi dengan memajang foto anggota Polri yang diambil dari Facebook, lalu menjalin komunikasi intensif hingga korban percaya.
"Korban kemudian melakukan panggilan video seksual yang direkam para pelaku. Selanjutnya, mereka mengaku bahwa korban terjaring razia. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka lain yang mengaku sebagai pimpinan pelaku sebelumnya dan menyebut video tersebut sudah diketahui,” kata Kombes Derry dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).
"Dengan alasan agar video tidak tersebar, korban diminta mengirim uang secara bertahap,” ujarnya.
Derry menjelaskan, kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan informasi terkait dugaan pemerasan. Petugas kemudian mendatangi salah satu korban yang awalnya malu melapor. Setelah diberi pemahaman, korban akhirnya bersedia membuat laporan polisi.
"Di Metro, korban diminta Rp70 juta, namun baru terealisasi Rp67,8 juta. Di Kotabumi, baru terkirim Rp500 ribu dan rencananya akan diminta bertahap. Para tersangka bahkan mengaku sebagai provos dan pimpinan untuk menakut-nakuti korban,” ujarnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MNY, S, dan RS, merupakan warga binaan Lapas Kotabumi dengan kasus narkoba, mucikari, dan pencurian. Sedangkan satu tersangka lain, berinisial RDP, merupakan warga binaan kasus narkoba di Lapas Metro.
"Keempatnya akan dipindahkan ke lapas lain untuk memutus jaringan. Hasil pemeriksaan menemukan bukti kegiatan serupa dari alat komunikasi yang mereka miliki. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar UU ITE dan UU Pornografi,” tegas Derry.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil men-takedown video asusila milik korban dari internet agar tidak tersebar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian.
"Koordinasi ini sudah lama dilakukan dan akan terus dikembangkan. Kami sudah memerintahkan seluruh Lapas rutin melakukan razia ponsel. Jika ada petugas yang terlibat, akan kami tindak tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Menurut Jalu, ponsel yang digunakan pelaku diduga diperoleh dari narapidana yang sudah bebas.
“Pengakuan mereka masih kami dalami. Kami akan terus berupaya menutup celah agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025