Curi Alat Pertukangan, Pria Way Kanan Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Negara Batin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Aksi nekat seorang pria berinisial BL (34), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kampung tempat tinggalnya sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Rabu (17/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari triplek.
"Dari dalam rumah, pelaku mengambil berbagai barang milik korban seperti satu unit speaker aktif merek Advance, satu unit gergaji tangan, mesin gerinda, mesin loter, dan satu pasang sepatu boat warna hijau. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta," jelas Kapolsek dalam keterangannya.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Negara Batin. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (19/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, BL berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Negara Batin. Barang bukti berupa speaker, mesin gerinda, mesin loter, gergaji tangan, dan sepatu hasil curian juga berhasil kami amankan,” tambah Iptu Indra Kirana.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Negara Batin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian lokal.
Atas perbuatannya, BL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat agar terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025









