• Jumat, 26 September 2025

SMPN 1 Kalianda Diduga Langgar Larangan Penjualan Seragam ‎

Rabu, 24 September 2025 - 19.20 WIB
57

‎Rapat dengar pendapat komisi IV DPRD dengan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Edu/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Nur Arifin, mempertanyakan kabar yang beredar di media tentang SMP Negeri 1 Kalianda yang tetap menjual pakaian seragam kepada siswa, padahal ada peraturan yang melarang hal itu dilakukan pihak sekolah.

‎“Bagaimana sanksi yang diberikan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianda yang masih menjual pakaian kepada siswa?” tanya Nur Arifin, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Pendidikan, Rabu (24/9/2025).

‎Menanggapi pertanyaan itu, Kadis Pendidikan, Darmawan, membenarkan bahwa guru dan komite sekolah memang dilarang menjual pakaian atau perlengkapan sekolah kepada siswa.

‎Namun, untuk kasus SMPN 1 Kalianda, ia menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat.

‎“Inspektorat sudah turun ke SMPN 1 Kalianda. Kami pun masih menunggu hasil pemeriksaan mereka. Silakan ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Darmawan.

‎Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, menyampaikan gagasan penting: membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.

‎Menurutnya, ide tersebut terinspirasi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang, yang telah lebih dulu memiliki Perda semacam itu.

‎“Perda ini sangat penting karena belakangan ini banyak guru yang mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugasnya,” kata Taman.

‎Usulan tersebut disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan, Darmawan. Ia menyatakan dukungannya agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi para pendidik.

‎Komisi IV DPRD Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat demi kemajuan pendidikan daerah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, belum merespons pesan yang dikirimkan oleh wartawan melalui aplikasi WhatsApp, meskipun tanda pesan telah terbaca. (*)