SMPN 1 Kalianda Diduga Langgar Larangan Penjualan Seragam

Rapat dengar pendapat komisi IV DPRD dengan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Edu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Nur Arifin, mempertanyakan kabar yang beredar di media tentang SMP Negeri 1 Kalianda yang tetap menjual pakaian seragam kepada siswa, padahal ada peraturan yang melarang hal itu dilakukan pihak sekolah.
“Bagaimana sanksi yang diberikan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianda yang masih menjual pakaian kepada siswa?” tanya Nur Arifin, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Pendidikan, Rabu (24/9/2025).
Menanggapi pertanyaan itu, Kadis Pendidikan, Darmawan, membenarkan bahwa guru dan komite sekolah memang dilarang menjual pakaian atau perlengkapan sekolah kepada siswa.
Namun, untuk kasus SMPN 1 Kalianda, ia menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat.
“Inspektorat sudah turun ke SMPN 1 Kalianda. Kami pun masih menunggu hasil pemeriksaan mereka. Silakan ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat,” ujar Darmawan.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, menyampaikan gagasan penting: membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.
Menurutnya, ide tersebut terinspirasi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang, yang telah lebih dulu memiliki Perda semacam itu.
“Perda ini sangat penting karena belakangan ini banyak guru yang mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugasnya,” kata Taman.
Usulan tersebut disambut positif oleh Kepala Dinas Pendidikan, Darmawan. Ia menyatakan dukungannya agar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi para pendidik.
Komisi IV DPRD Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat demi kemajuan pendidikan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, belum merespons pesan yang dikirimkan oleh wartawan melalui aplikasi WhatsApp, meskipun tanda pesan telah terbaca. (*)
Berita Lainnya
-
Langkah Pemkab Lampung Selatan Cegah Konflik Kerja
Kamis, 25 September 2025 -
Dugaan Nepotisme Mengemuka, Kepala Sekolah SDN 2 Talang Jawa Lamsel Mengundurkan Diri
Rabu, 24 September 2025 -
Bupati Lampung Selatan Tegur Kades Hara Banjar Manis Tak Pernah Serahkan Laporan Selama 3 Tahun
Rabu, 24 September 2025 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Sabtu, 20 September 2025