• Sabtu, 27 September 2025

PPRL Minta Pemerintah Selesaikan Sejumlah Konflik Agraria di Lampung

Rabu, 24 September 2025 - 11.28 WIB
23

Koordinator PPRL, Yohanes Joko Purwanto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) berharap adanya penyelesaian atas berbagai konflik agraria yang masih terjadi di daerah Lampung.

Koordinator PPRL, Yohanes Joko Purwanto dalam pernyataannya mengatakan, petani di Lampung menyerukan penyelesaian konflik agraria tersebut seiring dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025.

"HTN itu diperingati setiap tahun sebagai tanda lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UUPA. Tidak hanya petani, masyarakat kota yang berkonflik agraria juga akan bersama-sama memperingatinya," kata Joko dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Joko memastikan tuntutan dalam setiap peringatan HTN masih sama yaitu meminta adanya pelaksanaan reforma agraria di seluruh Indonesia dan pemberian tanah untuk rakyat.

"PPRL tidak ingin melihat lagi ada petani yang terusir dari ladangnya, berkonflik dengan korporasi, dan ada yang masyarakat kota yang tergusur rumahnya karena konflik agraria," tegasnya. 

Sementara itu, Juru bicara PPRL, Suyatno menambahkan, PPRL juga meminta pengakuan dan perlindungan desa definitif dalam kawasan hutan, serta pencabutan status klaim kawasan hutan di atas wilayah desa.

"PPRL juga menolak program Satgas PKH karena tidak sejalan dengan semangat reforma agraria sejati dan membuat petani yang berada di atas tanah yang katanya register menjadi resah dan terancam kehidupannya," ujarnya.

Suyatno menambahkan bahwa PPRL juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian bagi petani, stabilitas harga hasil panen, dan tata niaga yang adil.

Selanjutnya, PPRL bersama Konsorsium Pembaruan Agraria Lampung juga meminta adanya pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung seperti yang pernah terjadi di Provinsi Lampung pada awal era reformasi. (*)