• Jumat, 26 September 2025

‎Dugaan Nepotisme Mengemuka, Kepala Sekolah SDN 2 Talang Jawa Lamsel Mengundurkan Diri

Rabu, 24 September 2025 - 19.01 WIB
63

‎Rapat dengar pendapat komisi IV DPRD dengan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan, Rabu (24/9/2025). Foto: Edu/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Setelah menjabat selama 12 tahun sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Dewi Yunianti, S.Pd resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

‎Tidak hanya dirinya, sang anak yang juga bekerja sebagai guru honorer di sekolah yang sama, Sandhi Suprayogie Andhika (SSA), turut menyampaikan pengunduran diri satu hari sebelumnya.

‎Kabar mundurnya ibu dan anak ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Pendidikan, Rabu (24/9/2025).

‎Dalam forum tersebut, anggota Komisi IV, Asmara, mempertanyakan tindak lanjut Dinas Pendidikan atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Dewi Yunianti selama menjabat sebagai kepala sekolah.

‎Sejumlah isu mencuat, mulai dari pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, hingga dugaan nepotisme, lantaran sang anak dipekerjakan di sekolah yang sama tanpa mekanisme seleksi yang jelas.

‎Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ferro Farendro Indriawan, tidak membantah adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa Dewi Yunianti telah menjabat selama tiga periode atau 12 tahun, namun selama itu pula kondisi sekolah justru terlihat tidak terurus.

‎“Selama 12 tahun menjadi Kepala Sekolah, ruang kerjanya pun tampak tak pernah dihuni. Lingkungan sekolah terlihat kumuh dan tidak terpelihara,” ujar Ferro, saat menjawab pertanyaan anggota dewan.

‎Ia menambahkan, Dewi Yunianti mengundurkan diri atas kemauan sendiri, bukan karena tekanan.

‎Hal serupa juga dilakukan anak kandungnya, SSA, yang telah bekerja sebagai guru honorer selama sekitar satu dekade di SDN 2 Talang Jawa.

‎Surat pengunduran diri Dewi Yunianti tertanggal 18 September 2025, menyebutkan alasan seperti lamanya masa jabatan serta jarak tempat tinggal yang jauh di Bandar Lampung. Ia juga mengajukan permohonan mutasi ke SDN 1 Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.

‎Sementara itu, SSA mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 17 September 2025, dengan alasan serupa: jarak tempuh yang tidak memungkinkan untuk terus mengajar secara optimal.

‎Namun, Komisi IV DPRD menilai bahwa alasan personal hanyalah sebagian kecil dari persoalan.

‎Sejumlah dinamika internal dan laporan dari masyarakat disebut menjadi pemicu utama pengunduran diri mendadak tersebut.

‎“Kalau memang sudah terlalu lama dan tidak ada perbaikan berarti, ini saatnya Dinas mengevaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tegas Asmara.

‎Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Darmawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait proses pengganti kepala sekolah maupun tindak lanjut permohonan mutasi Dewi Yunianti. (*)