Bupati Lampung Selatan Tegur Kades Hara Banjar Manis Tak Pernah Serahkan Laporan Selama 3 Tahun

Suasana pertemuan Alfiyadhi tokoh pemuda Desa Hara dengan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Syahruddin, mendapat teguran tertulis dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, karena tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 400.10/9514/IV.13/2025 yang bersifat penting dan dikirimkan langsung kepada Kades yang bersangkutan. Hal ini menyusul adanya laporan dari BPD Desa Hara Banjar Manis Nomor: 2.1/01/BPD/IX/2025 yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa hasil klarifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada 22 September 2025 membuktikan bahwa Kades Syahruddin memang tidak pernah memberikan laporan tahunan secara tertulis, sebagaimana diwajibkan dalam Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 67 huruf e.
“Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,” demikian bunyi aturan tersebut.
Akibat kelalaiannya, Kades Syahruddin dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan diperintahkan untuk:
Segera menyerahkan LKPPDes dari tahun 2022 hingga 2024 kepada BPD;
Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah desa.
Jika dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya surat teguran Kades tidak mematuhi perintah tersebut, maka akan dijatuhi sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teguran ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan untuk taat pada aturan dan transparan dalam menjalankan pemerintahan desa.
Menurut Arham Alfiyadhi tokoh pemuda Desa Hara yang selalu tampil didepan untuk menyuarakan kekecewaan warga masyarakat, surat teguran itu mereka peroleh, setelah kemarin Selasa (23-09-25) mereka menggelar aksi demo di desanya. Sorenya mereka diterima bupati untuk menampung aspirasi mereka, "Dalam pertemuan dengan bupati kami sampaikan semua apa yang menjadi kekecewaan kami, termasuk Kades yang tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ujar Arham Alfiyadhi, Rabu (24-09-25).
Arham menjelaskan, pada saat itu pun bupati berjanji akan membuat surat teguran kepada Kades Desa Hara. "Alhamdulillah surat teguran itu akhirnya keluar juga dan untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Pak bupati," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langkah Pemkab Lampung Selatan Cegah Konflik Kerja
Kamis, 25 September 2025 -
SMPN 1 Kalianda Diduga Langgar Larangan Penjualan Seragam
Rabu, 24 September 2025 -
Dugaan Nepotisme Mengemuka, Kepala Sekolah SDN 2 Talang Jawa Lamsel Mengundurkan Diri
Rabu, 24 September 2025 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Sabtu, 20 September 2025