• Selasa, 23 September 2025

Tiga Kadis di Tanggamus Turun Jadi Eselon III, BKD Lampung: Sepanjang Sesuai Regulasi Boleh

Selasa, 23 September 2025 - 13.46 WIB
29

Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada Rabu (17/9/2025).

Dari sejumlah pejabat yang terkena mutasi, sorotan publik mengarah pada tiga nama besar yang sebelumnya menduduki jabatan kepala dinas, yakni Syamdjuniston, Riswanda Djunaidi, dan Taufik Hidayat.

Syamdjuniston yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesbangpol dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Kemudian, Riswanda Djunaidi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Dinas PUPR kini menempati posisi Kepala Bidang Produksi Peternakan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Sementara itu, Taufik Hidayat yang semula menjabat Kepala Dinas Kesehatan dipindah menjadi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan. 

Menanggapi rotasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa secara regulasi, penurunan jabatan pejabat eselon II ke eselon III tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi aturan dan mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau berdasarkan aturan, yang penting mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Memang dimungkinkan apabila dilakukan evaluasi kinerja. Artinya, dari jabatan saat ini yang sudah lima tahun, harus ada evaluasi kinerja," jelasnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, mekanisme evaluasi kinerja dilakukan oleh internal pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Evaluasi kinerja itu teknisnya di Tanggamus, karena mereka pasti membentuk panitia seleksi sendiri. Hasilnya seperti apa, ya Tanggamus sendiri yang tahu. Tapi secara regulasi memang dimungkinkan sepanjang ada persetujuan teknis dari BKN," tambahnya.

Dengan adanya evaluasi kinerja tersebut, kata Rendi, Pemkab Tanggamus memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jabatan, termasuk menurunkan pejabat dari eselon II ke eselon III.

"Kalau evaluasi kinerja harus dari internal Pemkab Tanggamus sendiri dan pasti ada hasilnya," tegasnya. (*)