• Selasa, 23 September 2025

Pengemis Lansia Berulang Kali Terjaring Razia di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penanganan Khusus

Selasa, 23 September 2025 - 14.53 WIB
27

Ditsamapta Polda Lampung bersama Dinsos saat mengunjungi kediaman seorang pengemis Rajabasa Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Ditsamapta Polda Lampung mengamankan seorang pengemis lanjut usia (lansia) yang berulang kali terjaring razia di wilayah Kota Bandar Lampung.

Danton Tipiring Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Jauhari, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah pihaknya kembali menemukan pengemis tersebut mengamen di jalanan, meskipun sebelumnya telah dibina oleh Dinas Sosial.

“Kami dari Tim Tipiring Samapta Polda Lampung telah mengamankan satu orang pengemis yang sebelumnya sudah pernah dibina. Hari ini kembali kami dapati berada di jalanan untuk mengamen,” ujar Jauhari, Selasa (23/9/2025).

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, tim melakukan penelusuran ke tempat tinggal pengemis tersebut di Gang Tunas Harapan, Kelurahan Gedong Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa. Meski sempat mengaku sebagai warga Kabupaten Way Kanan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas resmi.

“Awalnya Dinas Sosial berencana memulangkannya ke daerah asal, namun setelah ditelusuri, ternyata dia memiliki istri yang berdomisili di Kota Bandar Lampung,” kata Jauhari.

Ia juga menambahkan bahwa alat musik yang digunakan untuk mengamen telah dikembalikan kepada pemiliknya. Penanganan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan pengemis tersebut, terutama karena tidak memiliki dokumen identitas.

“Kami khawatir jika terjadi sesuatu di jalan, pengemis ini bisa menjadi mister X karena tidak ada identitas yang bisa dikenali,” lanjutnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Tim Tipiring Polda Lampung akan rutin menggelar patroli dan penertiban di sejumlah titik rawan di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Dinas Sosial yang turut mendampingi proses penelusuran menyerahkan dokumen perjanjian kepada pengemis tersebut. Dokumen tersebut berisi komitmen yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan untuk tidak kembali mengemis di jalan.

Sebagai informasi, penertiban terhadap pengemis mengacu pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan teknisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum juga melarang setiap orang untuk mengemis atau meminta-minta di jalan, karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan. (*)