• Selasa, 23 September 2025

Ombudsman: Penurunan Jabatan Bisa Jadi Sebuah Bentuk Hukuman

Selasa, 23 September 2025 - 14.13 WIB
19

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, mengambil langkah mengejutkan dengan merotasi tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dalam mutasi tersebut, Syamdjuniston yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kini dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Riswanda Djunaidi, yang semula menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dimutasi menjadi Kepala Bidang Produksi Peternakan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sementara itu, Taufik Hidayat yang sebelumnya memimpin Dinas Kesehatan, kini menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada dinas yang sama.

Keputusan ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait legalitas dan alasan di balik penurunan jabatan para pejabat tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa pengangkatan maupun penempatan kepala dinas merupakan hak prerogatif kepala daerah.

“Untuk pengangkatan kepala dinas dan penempatannya, itu memang menjadi hak prerogatif kepala daerah. Dasar dan pertimbangannya tentu hanya kepala daerah yang mengetahui secara menyeluruh,” ujar Nur Rakhman, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, penurunan jabatan atau eselon bisa saja merupakan bagian dari proses pembinaan atau bentuk sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan.

“Turunnya eselon bisa jadi adalah bentuk hukuman atau proses pembinaan. Tapi alasan tepatnya tentu hanya bisa dijelaskan oleh bupati,” jelasnya.

Dengan adanya rotasi ini, publik kini menunggu apakah langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja aparatur sipil negara atau strategi penyegaran birokrasi untuk mendorong efektivitas pelayanan publik di Tanggamus. (*)