Ombudsman: Penurunan Jabatan Bisa Jadi Sebuah Bentuk Hukuman

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Bupati
Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, mengambil langkah mengejutkan dengan merotasi
tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Dalam mutasi tersebut, Syamdjuniston yang
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol), kini dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan
Pembangunan. Riswanda Djunaidi, yang semula menjabat Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dimutasi menjadi Kepala Bidang Produksi
Peternakan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sementara itu, Taufik Hidayat
yang sebelumnya memimpin Dinas Kesehatan, kini menjabat sebagai Kepala Bidang
Kesehatan Masyarakat pada dinas yang sama.
Keputusan ini memicu pertanyaan di kalangan
masyarakat, terutama terkait legalitas dan alasan di balik penurunan jabatan
para pejabat tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa
pengangkatan maupun penempatan kepala dinas merupakan hak prerogatif kepala
daerah.
“Untuk pengangkatan kepala dinas dan
penempatannya, itu memang menjadi hak prerogatif kepala daerah. Dasar dan
pertimbangannya tentu hanya kepala daerah yang mengetahui secara menyeluruh,”
ujar Nur Rakhman, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan, penurunan jabatan atau eselon
bisa saja merupakan bagian dari proses pembinaan atau bentuk sanksi terhadap
pejabat yang bersangkutan.
“Turunnya eselon bisa jadi adalah bentuk
hukuman atau proses pembinaan. Tapi alasan tepatnya tentu hanya bisa dijelaskan
oleh bupati,” jelasnya.
Dengan adanya rotasi ini, publik kini
menunggu apakah langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja
aparatur sipil negara atau strategi penyegaran birokrasi untuk mendorong
efektivitas pelayanan publik di Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Bulog Lampung Klaim Serap Gabah Petani 172 Ribu Ton
Selasa, 23 September 2025 -
Pengemis Lansia Berulang Kali Terjaring Razia di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penanganan Khusus
Selasa, 23 September 2025 -
Perjalanan Dinas 214 Miliar, Prioritas atau Pemborosan? Oleh: Zainal Hidayat
Selasa, 23 September 2025 -
Realisasi Pajak Baru 73 Persen, Pemprov Lampung Kebut Penerimaan Jelang Akhir Tahun
Selasa, 23 September 2025