Kasus Pemerasan Oknum LSM, RSUDAM Tegas Sebut Pemberian Rp 20 Juta Bukan Bentuk Gratifikasi
Direktur RSUDAM, Imam Gozali dan Kuasa Hukumnya Muhammad Fahmi Nirwansyah. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian uang sebesar Rp 20 juta kepada dua oknum pimpinan LSM, Wahyudi dan Fadli, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Kuasa Hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah menegaskan, pemberian uang tersebut bukanlah bentuk gratifikasi, melainkan akibat adanya tekanan dan pengancaman yang dilakukan kedua oknum tersebut kepada Direktur RSUDAM, Imam Gozali.
“Direktur RSUDAM bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. Dana yang diberikan merupakan uang pribadi direktur yang diserahkan karena adanya tekanan dan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut,” kata Fahmi, saat jumpa pers di Enggal Bandar Lampung, Selasa(23/9/2025).
Ia menjelaskan, Imam Gozali sebelumnya tidak langsung melapor kepada pihak kepolisian saat peristiwa pemerasan terjadi karena mempertimbangkan perlindungan identitas korban dan saksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa Imam Gozali sempat berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, setelah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi.
Namun, lanjutnya, rencana aksi tersebut justru merupakan modus para pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan.
“Kasus ini bukan gratifikasi sehingga tidak bisa diproses dengan konstruksi hukum Tipikor, tetapi murni tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP,” tegas Fahmi.
Permasalahan ini, lanjutnya, bermula dari adanya permintaan proyek yang diajukan oleh oknum ormas/LSM kepada pihak RSUDAM.
Mewakili manajemen, ia menegaskan komitmen RSUDAM untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









