Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Solar 70 Ribu KL ke BPH Migas

Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung mengusulkan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
solar sebesar 9,06 persen dari kuota tahunan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas).
Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek,
mengatakan usulan ini diajukan karena terjadi peningkatan konsumsi solar sejak
Juli hingga September 2025.
"Mulai Juli konsumsi meningkat 5.000 kiloliter (KL) dari
kuota bulanan, Agustus bertambah lagi 9.000 hingga 10.000 KL, dan di September
ini prediksi peningkatan minimal di angka 10.000 KL," jelasnya saat
dimintai keterangan, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, peningkatan konsumsi dipicu oleh geliat aktivitas
ekonomi masyarakat, terutama pada sektor transportasi.
"Kebutuhan solar meningkat karena kegiatan ekonomi yang
semakin tumbuh. Bersama Pertamina kami sudah melakukan pengecekan di delapan
kabupaten. Memang ada SPBU yang kuotanya tidak mencukupi, diisi pagi hari 8
hingga 16 KL, siang sudah habis," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya bersama dengan Pertamina
melakukan pengawasan dan penambahan pasokan di daerah lintas yang rawan
kekurangan.
"Saat ini kami sedang berkirim surat, dalam satu sampai
dua hari ke depan akan disampaikan ke Pak Gubernur. Kalau disetujui, kami ajukan
penambahan kuota ke BPH Migas sebanyak 9,06 persen dari kuota tahunan sekitar
70.598 KL," jelasnya.
Data ESDM mencatat, konsumsi solar subsidi dari Januari
hingga Agustus 2025 mencapai 509.836 KL atau 65,42 persen dari kuota tahunan
sebesar 779.260 KL.
Sisa kuota hanya 34,8 persen. Sementara itu, konsumsi pada
Agustus saja mencapai 71.367 KL, melebihi kuota bulanan sebesar 64.000 KL, atau
selisih 7.000 KL.
"Kalau dilihat, sampai Agustus konsumsi sudah lebih 15
persen dari kuota bulanan, dan secara tahunan lebih sekitar 4 persen. Karena
itu, penambahan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Sopian. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Siapkan Sekolah Kejuruan Seni Musik dan Tari
Senin, 22 September 2025 -
Dua Pimpinan LSM di Lampung Diamankan Diduga Peras Direktur RSUDAM
Senin, 22 September 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung dan Wakil Wali Kota Pagaralam Bahas Sinergi Program Unggulan
Senin, 22 September 2025 -
Ombudsman Lampung Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Senin, 22 September 2025