• Senin, 22 September 2025

Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Solar 70 Ribu KL ke BPH Migas

Senin, 22 September 2025 - 14.21 WIB
23

Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar 9,06 persen dari kuota tahunan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan usulan ini diajukan karena terjadi peningkatan konsumsi solar sejak Juli hingga September 2025.

"Mulai Juli konsumsi meningkat 5.000 kiloliter (KL) dari kuota bulanan, Agustus bertambah lagi 9.000 hingga 10.000 KL, dan di September ini prediksi peningkatan minimal di angka 10.000 KL," jelasnya saat dimintai keterangan, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, peningkatan konsumsi dipicu oleh geliat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pada sektor transportasi.

"Kebutuhan solar meningkat karena kegiatan ekonomi yang semakin tumbuh. Bersama Pertamina kami sudah melakukan pengecekan di delapan kabupaten. Memang ada SPBU yang kuotanya tidak mencukupi, diisi pagi hari 8 hingga 16 KL, siang sudah habis," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya bersama dengan Pertamina melakukan pengawasan dan penambahan pasokan di daerah lintas yang rawan kekurangan.

"Saat ini kami sedang berkirim surat, dalam satu sampai dua hari ke depan akan disampaikan ke Pak Gubernur. Kalau disetujui, kami ajukan penambahan kuota ke BPH Migas sebanyak 9,06 persen dari kuota tahunan sekitar 70.598 KL," jelasnya.

Data ESDM mencatat, konsumsi solar subsidi dari Januari hingga Agustus 2025 mencapai 509.836 KL atau 65,42 persen dari kuota tahunan sebesar 779.260 KL.

Sisa kuota hanya 34,8 persen. Sementara itu, konsumsi pada Agustus saja mencapai 71.367 KL, melebihi kuota bulanan sebesar 64.000 KL, atau selisih 7.000 KL.

"Kalau dilihat, sampai Agustus konsumsi sudah lebih 15 persen dari kuota bulanan, dan secara tahunan lebih sekitar 4 persen. Karena itu, penambahan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Sopian. (*)