Ombudsman Lampung Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Munculnya usulan penggantian
program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan bantuan berupa uang tunai atau beras,
menyusul beberapa kasus keracunan yang menimpa siswa penerima manfaat, menarik
perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa
pihaknya tidak berwenang mengintervensi kebijakan pemerintah. Namun, ia
mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG
yang masih tergolong baru ini.
“Sebagai program pemerintah, kami tidak bisa mengintervensi,
tapi perlu ada evaluasi mendalam. Sudah ada beberapa kejadian seperti keracunan
dan pelaksanaan yang kurang optimal. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujar
Nur Rakhman, Senin (22/9/2025).
Nur Rakhman menambahkan bahwa penggantian MBG dengan bantuan
uang atau beras belum tentu solusi terbaik karena setiap skema memiliki
tantangan masing-masing.
“Kita belum bisa menyimpulkan bahwa penggantian dengan uang
atau beras akan lebih baik. Justru bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Ombudsman Lampung mendesak pemerintah untuk melakukan
perbaikan secara komprehensif, mulai dari peningkatan kualitas makanan,
pengawasan ketat, hingga distribusi yang tepat sasaran, agar tujuan program
meningkatkan gizi siswa dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
“Yang paling mendesak saat ini adalah melakukan evaluasi dan
perbaikan agar program MBG memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tutup
Nur Rakhman. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









