• Senin, 13 Oktober 2025

AJI dan IJTI Lampung Minta Kasus OTT Oknum LSM Jadi Pelajaran Jaga Integritas Jurnalistik

Senin, 22 September 2025 - 16.27 WIB
60

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma dan Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung menyayangkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak citra LSM, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers dan integritas informasi di ruang publik.

"Berita adalah alat kontrol sosial yang harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk itikad buruk, menekan, atau mengintimidasi hingga memeras pihak tertentu demi kepentingan pribadi,” kata Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, AJI mendukung penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pemerasan.

"Kami berharap masyarakat tetap kritis dalam membedakan mana informasi yang mencerahkan dan mana yang dimanipulasi untuk tujuan tidak baik,” ujarnya.

AJI juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis menyikapi berita, serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku membawa misi sosial atau pemberitaan, namun bertindak di luar hukum dan etika.

Senada, Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

"Kita semua perlu merenung dan mengingatkan kembali bahwa jabatan, profesi, maupun organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi. Integritas dan kejujuran harus menjadi pondasi utama, baik di dunia pers, lembaga sosial, maupun birokrasi pemerintahan,” kata Andres.

Ia menegaskan, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen melawan praktik menyimpang.

"Bersih dari korupsi, kokoh dalam integritas, dan tulus dalam pengabdian adalah kunci menjaga marwah profesi serta kepercayaan publik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua oknum pimpinan LSM di Lampung, salah satunya bernama Wahyudi Fadli. Keduanya diamankan di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung dengan barang bukti uang tunai Rp20 juta, Minggu, 21 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kemarin kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang dengan barang bukti uang Rp20 juta di dalam kendaraan mereka. Saat ini, keduanya masih diperiksa, dan enam saksi sudah dimintai keterangan,” kata Indra di Mapolda Lampung.

Kasus ini diketahui bermula pada Juni 2025, ketika pelaku mengirimkan berita yang mendiskreditkan Direktur RSUDAM. Pada Juli, pelaku kembali mengirim pesan berisi ancaman. Hingga akhirnya, pada 18 September 2025, pelapor memberi informasi akan ada aksi demo terkait RSUDAM.

Pelapor memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta proyek dan bagian dari proyek tersebut. Karena tidak dapat dipenuhi, pelapor akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta pada hari penangkapan.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp20 juta.

"Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” tambah Indra.

Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban agar tidak takut melapor ke Polda Lampung.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 1 menit 24 detik yang beredar, terlihat anggota Jatanras menangkap kedua pelaku di halaman minimarket.

Uang hasil dugaan pemerasan ditemukan di dalam mobil, disimpan dalam plastik hitam, dan diletakkan di dalam boks mobil yang turut diamankan aparat kepolisian. (*)