Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Ini Modusnya

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Selasa (16/9/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial YA (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa YA yang saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager di salah satu bank BUMN cabang Telukbetung, diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Salzana Mandiri Mas.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara YA dan AW, direktur perusahaan tersebut. YA bersedia membantu pengurusan pinjaman dengan imbalan komitmen fee sebesar 5 hingga 7 persen dari total kredit yang disetujui.
Untuk meloloskan permohonan, tersangka diduga menyisipkan dokumen dan data yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Kredit cair pada 30 November 2020, dan YA menerima fee tunai sebesar Rp125 juta. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Pol Alfret, pada Selasa (16/9/2025).
Hasil audit BPKP menunjukkan adanya penyimpangan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar.
Dana pinjaman tidak digunakan sebagaimana tujuan awal pengajuan, melainkan dialihkan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai Rp125 juta, dokumen permohonan kredit dari BRI, surat penetapan lelang dari KPKNL, serta tiga surat peringatan tunggakan yang ditujukan kepada perusahaan peminjam.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polresta Bandar Lampung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. "Penyidikan belum berhenti. Kami masih telusuri kemungkinan adanya aktor tambahan dalam skema korupsi ini,” tutup Kombes Alfret. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025 -
Lampung Fest 2025 Digelar November, Pemprov Lampung Targetkan 200 Ribu Pengunjung
Kamis, 18 September 2025 -
Momen Ultah ke-26, Alfamart Target Kumpulkan 26 Ribu Kantong Darah di 34 Kota
Kamis, 18 September 2025