• Rabu, 17 September 2025

Polres Mesuji Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Satu Pelaku Asal Sumsel

Rabu, 17 September 2025 - 16.28 WIB
10

Dua pengedar narkoba ditangkap Polres Mesuji bersama barang bukti puluhan gram sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu kurang dari 24 jam di dua lokasi berbeda. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 September 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus melalui Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di dua tempat berbeda,” ujar Iptu Andy Ruswandy, Rabu (17/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YN (54), warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan SI (50), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Tersangka YN diamankan di kediamannya di Desa Gedung Sri Mulyo. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu timbangan digital, satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip kecil, satu plastik klip sedang berisi 68 plastik klip kecil, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 12,60 gram, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, tersangka SI ditangkap di pinggir jalan poros Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji. Polisi menyita satu unit telepon genggam, satu plastik klip sedang berisi 79 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang berisi satu klip sedang berisi sabu seberat 10,51 gram, dan satu unit timbangan digital.

“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Andy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)