Polres Mesuji Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Satu Pelaku Asal Sumsel

Dua pengedar narkoba ditangkap Polres Mesuji bersama barang bukti puluhan gram sabu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji – Satuan Reserse
Narkoba Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis
sabu-sabu dalam waktu kurang dari 24 jam di dua lokasi berbeda. Salah satu
pelaku diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14
September 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad
Firdaus melalui Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy.
“Iya benar, kami berhasil mengamankan dua
orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di dua tempat berbeda,” ujar
Iptu Andy Ruswandy, Rabu (17/9/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YN
(54), warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan
SI (50), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka YN diamankan di kediamannya di Desa
Gedung Sri Mulyo. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa
satu timbangan digital, satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip
kecil, satu plastik klip sedang berisi 68 plastik klip kecil, tiga plastik klip
sedang berisi sabu dengan berat bruto 12,60 gram, serta satu unit telepon
genggam.
Sementara itu, tersangka SI ditangkap di
pinggir jalan poros Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji. Polisi menyita satu
unit telepon genggam, satu plastik klip sedang berisi 79 plastik klip kecil
kosong, satu plastik klip sedang berisi satu klip sedang berisi sabu seberat 10,51
gram, dan satu unit timbangan digital.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres
Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Andy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025