Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Drs. Lekok, M.M., Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Surya Intan Tapioka (SIT).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Drs. Lekok, M.M., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, ia langsung mendisposisikan kepada DLH untuk segera melakukan tindakan.
"Ya, memang sudah saya perintahkan DLH untuk turun ke lokasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang kami terima pada 11 September 2025 kemarin, terkait pencemaran lingkungan," ujar Lekok, Rabu (17/09/2025).
Sekda juga menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk tentunya harus melalui proses kajian dan tindak lanjut secepat mungkin, terlebih jika menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke DLH, Dinda," pungkasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T., juga berjanji akan mempelajari permasalahan tersebut sesuai dengan keluhan warga Desa Bumi Agung Marga.
"Nanti akan kita tindak lanjuti, namun surat laporan itu belum sampai ke meja kerja saya. Akan segera mungkin kami proses," jelasnya.
Baca juga : Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Julian Imron, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran, Indra Gunawan, telah menjadwalkan peninjauan ke pabrik pada Kamis (18/09/2025).
"Kami akan ke sana untuk memastikan hal itu. Kami akan turun ke lapangan dan mengambil sampel limbah pabrik," jelas Julian.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah permasalahan dikeluhkan warga maupun karyawan PT SIT Lampura, antara lain :
- Standar gaji di bawah UMP,
- Tidak terdaftarnya karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan,
- Upah pekerja harian yang sangat rendah, yakni hanya Rp60.000 per hari.
Pencemaran limbah pabrik juga dianggap warga telah merusak lingkungan, sehingga sawah yang dialiri sungai di dekat pabrik terancam gagal panen.
Selain itu, izin penting terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) diduga belum rampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik masih enggan memberikan klarifikasi dengan alasan bahwa hanya pimpinan PT SIT yang berwenang memberikan keterangan. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Napi Rutan Kotabumi Kabur, Sempat Terjadi Aksi Pengejaran
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Miris, Bocah 1,3 Tahun di Lampung Utara Stunting dan Alami Cacingan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Bupati Hamartoni Tegaskan Disiplin ASN dan Evaluasi Pelayanan di Kecamatan Abung Selatan
Rabu, 08 Oktober 2025 -
PERSEPRO U-13 Lampura Siap Berlaga di Kejurnas Setelah Raih Juara Kejurda Fossbolindo 2025
Selasa, 07 Oktober 2025