50 IKM Lampung Tengah Terima Fasilitas Sertifikat Halal

Penyerahan Sertifikasi program fasilitasi halal. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sebanyak 50 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Lampung Tengah menerima sertifikat halal untuk produk mereka.
Sertifikasi ini diberikan sebagai bagian dari program fasilitasi yang digagas Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian (Disperin) Lampung Tengah, pada Selasa (16/9/2025).
Penyerahan sertifikat halal tersebut menandai tahun kedua kolaborasi antara BSPJI dan Disperin Lampung Tengah yang dimulai sejak 2024.
Program ini bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar mampu memenuhi standar mutu dan keamanan produk, khususnya dalam aspek kehalalan, guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ketua Tim Optimalisasi Teknologi Industri, Pelatihan, dan Konsultansi BSPJI Bandar Lampung, Devi Oktiani, S.T., M.B.A., mengatakan, sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar.
Produk yang tersertifikasi halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk jaringan ritel modern dan ekspor.
"Melalui pendampingan yang kami lakukan bersama Disperin, para pelaku IKM kini tak hanya paham proses sertifikasi, tetapi juga lebih siap mengembangkan produk mereka secara berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperin Lampung Tengah yang diwakili oleh Kabid Perindustrian, Partila Umar, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan BSPJI.
Menurutnya, sinergi antar-lembaga sangat penting untuk mendorong kemajuan sektor IKM, terutama dalam peningkatan mutu produk.
"Pendampingan ini meliputi sosialisasi manfaat sertifikat halal, proses pendaftaran, hingga tahapan verifikasi produk oleh lembaga berwenang. Semua dilakukan agar IKM kita naik kelas dan mampu bersaing," kata Partila.
Dengan sertifikat halal yang telah dikantongi, 50 IKM Lampung Tengah kini berada pada posisi yang lebih strategis untuk memperluas pasar.
Mereka tidak hanya lebih siap menghadapi persaingan domestik, tetapi juga berpeluang menembus pasar luar negeri.
Pemerintah daerah berharap program ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, dengan jumlah penerima manfaat yang semakin banyak.
Ke depan, sertifikasi halal diharapkan menjadi standar wajib bagi seluruh pelaku usaha pangan dan produk konsumsi di wilayah tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor di Bumi Nabung Lamteng
Senin, 15 September 2025 -
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025