• Selasa, 16 September 2025

LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024

Selasa, 16 September 2025 - 08.15 WIB
29

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - LSM Pro Rakyat dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera turun tangan memeriksa seluruh proyek yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung pada Tahun Anggaran 2023–2024.

Dugaan penyimpangan yang mengemuka bukan sekadar isu, melainkan telah diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan masyarakat.

Proyek-proyek tersebut dinilai sarat dengan indikasi pengurangan volume, pelanggaran spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, dugaan mark-up, hingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pada Tahun Anggaran 2023, BPJN Lampung mengelola 17 ruas jalan rusak dengan anggaran sebesar Rp814,7 miliar dan 21 paket Inpres Jalan Daerah senilai Rp806 miliar, dengan total Rp1,62 triliun

Beberapa proyek terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, proyek berlanjut pada pembangunan jalan dan rehabilitasi jembatan lintas provinsi, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Ditambah lagi, proyek pembangunan Gedung Kantor BPJN Lampung kini disorot karena diduga tidak sesuai kontrak.

Sejumlah temuan kasus di Lampung memperlihatkan pola penyimpangan yang serupa :

1. Proyek Jalan Dr. Soetomo, Metro

  • Pekerjaan rigid beton tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.
  • Kerugian negara: Rp477 juta.

2. Proyek Jalan Gerning–Trimulyo, Pesawaran

  • Volume aspal AC-WC dikurangi, mutu dan kepadatan menyimpang.
  • Kerugian negara: Rp204,2 juta.

3. Proyek Jalan & Drainase PU Bandar Lampung (25 paket: 21 jalan dan 4 drainase)

  • Terjadi kekurangan volume dan pelanggaran spesifikasi material.
  • Kerugian negara: Rp1,89 miliar.

4. Proyek Jembatan Kali Pasir, Lampung Timur

  • Pekerjaan struktur diduga menyimpang dan rawan gagal konstruksi.
  • Kerugian negara: Rp2,3 miliar.

5. Pembangunan Gedung Kantor BPJN Lampung (2024)

  • Diduga terjadi mark-up harga material dan pekerjaan interior. Pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak sesuai kontrak.
  • Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Jika diakumulasi, kerugian negara dari proyek-proyek tersebut sudah mencapai miliaran rupiah dan berpotensi jauh lebih besar apabila dilakukan audit forensik secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., yang didampingi oleh Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., di Kantor LSM Pro Rakyat, Sabtu (13/9/2025).

"Kami melihat proyek jalan, jembatan, bahkan pembangunan kantor BPJN Lampung Tahun Anggaran 2023–2024 berdasarkan BPK RI tidak sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan kurang, kualitas buruk, dan ujung-ujungnya rakyat dirugikan. Kami minta Kejaksaan Agung jangan diam, segera turun langsung memeriksa proyek ini!” tegas Aqrobin.

Sementara Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan, jika jalan cepat rusak, rakyat rugi secara ekonomi. Kalau jembatan roboh, nyawa rakyat jadi korban. Lebih parah lagi, pembangunan kantor BPJN sendiri pun bermasalah.

"Bagaimana publik mau percaya, kalau kantor pengelola jalan itu pun dibangun dengan cara korup? Menurut Tan Malaka, korupsi adalah tanda lemahnya moral kaum pemimpin dan pejabat yang tidak berakar pada perjuangan rakyat," ungkapnya.

"Korupsi bukan sekadar tindak pidana, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Kami minta Kejaksaan Agung untuk mengaudit total dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.

LSM Pro Rakyat meminta kepada Kejaksaan Agung untuk :

  1. Melakukan audit forensik terhadap semua proyek jalan, jembatan, dan pembangunan kantor BPJN Lampung Tahun Anggaran 2023–2024.
  2. Memeriksa pejabat BPJN, PPK, kontraktor, konsultan, serta semua pihak yang terlibat dalam proses serah terima pekerjaan.
  3. Mempublikasikan hasil penyelidikan secara transparan agar rakyat tahu bagaimana uang mereka digunakan.
  4. Menindak secara tegas setiap pihak yang terbukti menyunat volume, melanggar spesifikasi, atau melakukan mark-up, demi memberikan efek jera.

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Jalan, jembatan, dan gedung kantor BPJN bukan sekadar proyek, tetapi menyangkut nyawa, masa depan rakyat, serta wibawa negara," terangnya.

"Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus segera bertindak sebelum rakyat kembali menjadi korban akibat infrastruktur abal-abal. Rakyat yang meregang nyawa, rakyat yang sudah muak dengan perilaku koruptor,” pungkasnya. (*)